Jangan Tambah Liburan Saat Tahun Baru, Sanksi Ini Bakal Diterima Pegawai Pemkab PALI Yang Bolos

PALI -- Musim liburan telah tiba, tetapi Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau pegawainya untuk tetap disiplin waktu. Pasalnya, pada libur tahun baru, pegawai hanya diberikan satu hari saja, yakni pada tanggal 1 Januari  2020.

"Tanggal 2 Januari 2020 para pegawai sudah aktif kembali melayani masyarakat. Jadi manfaatkanlah liburan tahun baru dengan sebaik-baiknya," pesan Sekda PALI Syahron Nazil, belum lama ini. 

Sekda juga menyebut pihaknya bakal lakukan sidak sebelum atau sesudah liburan untuk memastikan kehadiran para pegawai jika diperlukan.

"Senin dan Selasa kita tetap masuk dan hari Kamis juga aktif memberikan pelayanan. Kalau ada yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, sanksi jelas bakal dikenakan baik untuk PNS atau TKS," tandas Sekda. 

Terpisah, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI, Alfian Herdi mengatakan hal sama. Bahkan Alfian menegaskan sanksi tegas bakal dilakukan Pemkab PALI terhadap pegawai yang sengaja bolos kerja. 

"Bagi ASN dan TKS akan dikenakan sangsi tegas, serta akan dilaporkan ke Bupati secara langsung, untuk pengajuan pemecatan, " ucapnya. 

Pihak BKPSDM ditambahkan Alfian akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Satpol PP, melakukan sidak ke seluruh kantor dinas, mengecek secara langsung setelah libur tahun baru.

"Saya berharap seluruh ASN dan TKS, agar bisa mentaati peraturan pemerintah kabupaten PALI, sebab Bupati ingin seluruh pegawai disiplin, dan tidak molor pada saat liburan, " harapnya. (sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts