Guru Honorer SD dan SMP di PALI Harus S1 Serta Tranport Dibayar Per Kehadiran, Begini Penjelasannya

PALI -- Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebut bahwa honor transport untuk tenaga pengajar non PNS sejak Juli sampai Desember 2019 dibayar setiap kehadiran, dan mulai tahun 2020 guru honorer dari SD sampai SMP ditekankan lulusan sarjana. 

Hal itu dikatakan Plt Kepala Disdik PALI, Kamriadi. Menurutnya bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas tenaga pengajar di Bumi Serepat Serasan. 

"Kalau kita bayar per kehadiran selain meningkatkan disiplin tenaga pengajar non PNS juga memicu semangat guru honorer. Untuk besaran honor transport, ditetapkan Rp 30.000/kehadiran. Sementara untuk ketentuan sebagai pengajar SD dan SMP, maka kami tekankan agar guru honorer minimal tamatan S1, sementara untuk PAUD itu ada ketentuan khusus biasanya disertakan pengalaman atau sertifikat lainnya," urai Kamriadi belum lama ini. 

Untuk yang lulusan SMA, Kariadi menyarankan agar yang bersangkutan mengisi posisi disekolah selain mengajar. 

"Bisa mengisi Tata Usaha, penjaga sekolah atau tenaga kebersihan. Ketentuan tenaga pengajar harus sarjana juga berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 3 tahun 2019 dimana menyebutkan tenaga pengajar yang bisa dibayar honornya melalui dana BOS harus berijazah S1," terangnya. 

Pembayaran transport tahun 2019 diakui Kamriadi telah selesai disalurkan ke masing-masing rekening guru non PNS.

"Telah selesai semua dibayarkan. Penerima ada 3.172 tenaga pengajar non PNS. Intinya sesuai program pak Bupati, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru honorer agar dunia pendidikan di PALI bisa berkualitas, mampu bersaing dan bermartabat," pungkasnya. (sn)  
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts