Lahan Pembangunan Booster PDAM Tirta PALI Masih Bermasalah

PALI -- Pembangunan booster yang diperuntukkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta PALI Anugerah (TPA) letaknya masuk wilayah Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kacamatan Talang Ubi seharusnya telah rampung dikerjakan. Namun akibat adanya permasalahan sengketa lahan, proses pekerjaan terhambat dan hingga pertengahan Januari 2020 ini, pembangunan booster tersebut masih mangkrak. 

Berbagai upaya untuk menengahi permasalahan itu telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), antara Brahim pihak yang mengklaim lahan itu miliknya dan Heriyanto, pihak pemilik lahan yang telah menerima pembayaran. Namun hingga kini, masalah tersebut belum ada titik terang. 

Meski ada permasalahan lahan, namun menurut Plt Kepala Dinas Perkim PALI, Hilmansyah bahwa pekerjaan tetap berjalan walaupun beberapa minggu lalu sempat distop Brahim, pihak yang mengklaim lahan itu miliknya. 

"Mudah-mudahan akhir Januari ini pekerjaan booster selesai dikerjakan. Karena sudah satu minggu terakhir ini, pekerja sudah mulai beraktivitas lagi dengan adanya jaminan dari pihak Reskrim Polres setelah adakan pertemuan dengan pihak yang mengaku lahan itu," ungkap Hilmansyah, Rabu (15/1).

Untuk masalah lahan tersebut, diakui Hilmansyah tidak ikut campur, sebab pemerintah dalam hal ini telah melakukan pembayaran sesuai prosedur. 

"Kalau ada pihak lain yang mengaku lahan itu miliknya, silahkan berhubungan dengan pemilik lahan yang telah menerima pembayaran dari pemerintah. Namun demikian kita telah memfasilitasi pemecahan masalah itu, tetapi Brahim  bersikukuh meminta ganti rugi sebesar apa yang sudah dibayar pemerintah kepada Heriyanto," tukasnya. 

Dijelaskannya bahwa untuk perkembangan masalah itu, Hilmansyah telah menerima informasi bahwa pihak Heriyanto telah membuat laporan kepada Polres PALI terkait pemalsuan surat kepemilikan lahan tersebut. 

"Saat pertemuan terakhir, pihak Brahim mengakui bahwa surat itu dipalsukan, dan pihak Heriyanto mengadukan pidananya melalui pengacaranya. Tetapi dalam masalah tersebut, kami tidak ikut campur," tandasnya. 

Menyikapi permasalahan terlambatnya pekerjaan booster oleh pihak pelaksana, Hilmansyah tetap mengacu pada aturan, yakni pelaksana diberi masa tenggang selama 50 hari setelah target pekerjaan. 

"Kita juga kenakan denda terhadap pelaksana sebesar 1/1000 kali sisa nilai kontrak, maksimal 5 persen," katanya. 

Untuk proyek pembangunan jaringan PDAM, Hilmansyah menyebut bahwa Pemkab PALI telah menganggarkan Rp 13 Milyar lebih untuk pekerjaan lanjutan.

"Pekerjaan lanjutan untuk penyelesaian jaringan sampai ke depan golf bakal dilaksanakan tahun ini. Dan target kita, pada Oktober 2020, PDAM Tirta PALI tidak membeli lagi air curah dari PDAM Muara Enim, artinya air bersih dari intake Muara Sungai Kecamatan Tanah Abang sudah bisa dinikmati masyarakat PALI," tutupnya. (sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts