Akhirnya! PT.GPEC Penuhi Tuntutan Pekerja, Pembayaran Upah Lembur Capai 2 Miliar

Foto : Serikat Buruh PT.GPEC saat menandatangani berita acara kesepakatan antara perwakilan perusahaan beberapa waktu lalu di gedung DPRD Muara Enim
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Aksi mogok kerja yang digelar ratusan masa dari Serikat Pekerja PT. Guangdong Power Engineering Co. Ltd. (GPEC) di PLTU Sumsel-1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim akhirnya menemui titik terang, selasa (24/3/20) 

Mediasi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim itu dihadiri langsung Dinas Tenaga Kerja Muara Enim dan Pihak BJPS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan, senin (23/3) 

Aksi yang digelar selama 15 hari itu membuat pihak perusahaan terpakasa menyerah dengan memenuhi beberapa tuntutan buruh pekerja yang meminta pihak PT.GPEC segera membayar kekurangan upah lembur dan kekurangan upah minimum melalui nota pemriksaan dari pengawas ketenaga kerjaan Muara Enim dan disesuaikan dengan kehadiran actual pekerja yang terdata di management PT.GPEC serta kembali mempekerjakan 19 orang pekerja yang telah di PHK oleh perusahaan secara bertahap sesuai kebutuhan perusahaan 

Tak hanya itu pihak perusahaan akan segera mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta pengajuan status karyawan kontrak (PKWT) menjadi karyawan tetap (PKWTT) akan dibahas setelah kondisi perusahaan kondusif 

"untuk status pekerja PKWTT akan segera dibahas paling lambat 3 bulan kedepan, mudah-mudahan semuanya menjadi karyawan tetap dan kami akan terus mengawal kesepakatan ini” ucap Budiansyah Koordinator Komite Wilayah Sumatera Selatan SERBUK Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan whatapp 

Masih kata Budi, Selama ini perusahaan membayar upah pekerja jauh dibawah ketentuan UMK dan membayar upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang “melalui Kuasa Hukum PT.GPEC serikat buruh telah mendapat kedepakatan yang selama ini diperjuangkan” jelasnya 

Diketahui saat jumlah Pembayaran kekurangan upah akan dilaksanakan setelah Pengawas Ketenagakerjaan Muara Enim selesai melakukan perhitungan. Dalam hitungan serikat pekerja, kekurangan upah dan upah lembur mencapai angka 2 miliar rupiah (tau/sn) 
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts