Bandit Android Asal Wonosari Prabumulih ini Keok ditangan Polisi

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Polres Prabumulih dibawah komando Kapolres AKBP I Wayan Sudarmaya, S.H., S.I.K.,M.H., dalam hal ini Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Hadi, S.E, M.M. Dan kanit Res Polsek Prabumulih Barat IPDA Darmawan, SH dan anggota Berhasil ungkap kasus 363 tentang pencurian dengan pemberatan, Berdasarkan laporan polisi no Lp/B-02 /I/2020/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat tgl 5 jan 2020, pasal yg disangkakan 363 dan Laporan Polisi No : Lp/B-47/X/2019/Sumsel/PBM/Sek Bbm Barat
Pasal yang disangkakan 363, selasa (24/3)

Pelaku berinisial U (39) alamat jalan Bima kel. Wonosari kec. Prabumulih utara kota prabumulih pelaku melakukan aksi pencuriannya di dua TKP berbeda yaitu, Belakang komplek CPM Rt. 02 Rw. 06 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara dan Jln mangga baru Kel. Mangga besar Kec. Prabumulih Utara
Kapolsek Prabumulih barat melalui kanit res prabumulih barat ipda darmawan menjelaskan “Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira jam 06.30 Wib bertempat di alamat pelapor belakang komplek CPM Rt. 02 Rw. 06 Kel. Wonosari Kec. Prabumulih Utara terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku mengambil 2 (dua) unit HP merk OPPO dengan No. IMEI : 867059042374155 dan Hp merk Vivo dengan No. IMEI : 867308043481117 yang berada di dalam kamar tidur di atas kursi rumah korban. Korban pun mengalami kerugian Rp. 2..500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban melapor ke polsek prabumulih barat”.
Tim opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan, S.H., melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dan identitas pelaku langsung mengamankan pelaku saat berada di Jln Arimbi dirumah Sdr. Iwan saat di amankan pelaku melakukan perlawanan dengan sebilah Sajam hingga tim opsnal melakukan tindakan tegas terukur, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya, dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyelidikan lebih lanjut (ril/sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts