PALI, SININEWS.COM -- Yuyun Asmiran (29) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI terpaksa berurusan dengan polisi lantaran diduga telah membobol sebuah rumah milik Tommy Prayoga warga yang masih satu alamat dengan tersangka, ketika korban tengah tidak berada di rumahnya.
Aksi yang diduga dilakukan pelaku Yuyun ini terjadi pada Rabu (22/1/2020) lalu. Atas kejadian itu, korban kehilangan sebuah laptop yang diletakkan diatas meja.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Napitupulu didampingi Kanitres Aipda Musmiran bahwa penangkapan tersangka Yuyun berdasarkan LP / 03 / III / 2020/ SUMSEL/ RES PALI/ POLSEK PENUKAL UTARA, tanggal 4 Maret 2020. Dimana tersangka ini ditangkap pada Kamis (5/3) sekitar pukul 20.30 WIB saat tersangka berada dirumahnya.
"Pada saat diamankan pelaku tindak melakukan perlawanan, dan langsung kita giring ke Mapolsek Penukal Utara," ungkap Kapolsek, Jumat (6/3).
Adapun kronologi kejadiannya dijelaskan Kapolsek Penukal Utara bahwa aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekira jam 08.00 WIB.
Aksi tersangka diketahui korban pada saat korban pulang dari kebun, korban melihat kunci gembok rumahnya sudah rusak.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, korban melihat laptop miliknya yang disimpan diatas meja sudah raib.
"Kemudian korban melapor dengan kadus setempat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) dan melapor ke Polsek Penukal Utara pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020. Adapun Barang Bukti yang kita amankan berupa
1 unit Lap Top merk AXIOO warna hitam. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment