Puluhan Karyawan Di PT BIM Di PHK Masal

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Karena dinilai melanggar aturan perusahaan, puluhan karyawan PT Berlian Inti Mekar (BIM) sebanyak 71 orang di Putus Hubungan Kerja (PHK). Akibat kejadian tersebut, puluhan karyawan melaporkan tindakan tersebut ke Pemkab Muara Enim.

Dengan berniat minta difasilitasi, perwakilan karyawan melakukan pertemuan dengan Pemkab yang diterima oleh Asisten I Teguh Jaya didamping, Asisten II Amrullah dan Kepala DInas Ketenaga Kerjaan serta perwakilan dari pihak perusahaan, di Ruang Rapat Pemkab, Senin (09/03/2020).

Pada rapat tersebut, usai mendengarkan kelu kesah dari para karyawan yang menuntut hak dasar mereka dipenuhi pihak karyawan, Asisten I Teguh Jaya meminta perusahaan untuk mengakomodir keinginan karyawan tersebut.

"Kita sudah tau duduk persoalannya. Jadi saya minta pihak perusahaan penuhi hak dasar dari karyawan, dan juga memberikan kejelasan status mereka. Saya rasa perusahaan bisa memenuhi hal tersebut," harap Teguh.

Teguh juga menambahkan, misalkan memang perusahaan harus melakukan PHK silakan saja, dan bagi karyawan yang tidak puas silakan juga melanjutkan maslah ini ke PHI. "Tapi paling tidak, karyawan mendapat kejelasan status mereka," tambah Teguh.

Sementara itu, perwakilan karyawan, Paiman Matondang mengatakan, pihaknya menilai PHK yang dilakukan oleh PT BIM sudah salah. Dalam keterangan perusahaan para karyawan dianggap mengundurkan diri bukan di PHK oleh perusahaan. Hal itu membuat hak hak dasar karyawan hilang.

"Aksi mogok yang kami lakukan kemarin tujuannya adalah menuntut kejelasan status kerja setelah akuisisi dan sama dengan saat kami bekerja di PT MAS. Namun kenyataannya kami malah di PHK sepihak oleh perusahaan.

PT BIM mem-PHK sebanyak 71 karyawannya. Para karyawan ini di PHK karena dinilai telah melakukan mogok kerja tidak sah. Dan hal ini dianggap sudah tidak sesuai dengan aturan perusahaan.

Sebelumnya memang para karyawan ini melakukan aksi mogok kerja karena perusahaan di akusisi. Dimana sebelumnya mereka kerja dibwah perusahan PT Mahkota Andalan Sawit (MAS) dan diakusisi oleh PT BIM. Dari itu mereka meminta kejesan status mereka.

Sementara itu, Manager Office PT BIM, Agus mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi akusisi perusahaan sejak bulan agustus. Dan Dirut mereka pun mengatakan hak hak para karyawan tidak ada yang dikurangi sedikit pun. "Dan hal itu sudah secara tertulis dan lisan kita lakukan," ujar Agus.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts