Bandar Kambuhan Disikat Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim mengamankan seorang lelaki yang kedapatan miliki 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,38 Gram pada hari Selasa (06/04/2020)

Pelaku tersebut diketahui bernama Adrie Barja (43 Tahun),Pekerjaan Swasta, yang berdomisili di Jalan Pramuka III  No.10 A Kel.Pasar II Kec.Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang di terima personil  Sat Resnarkoba dari masyarakat kemudian berdasarkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan pesta narkoba di TKP jalan Pramuka III No.20 A Kel.Pasar II Kec.Muara Enim Kab.Muara Enim.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti tersebut diatas.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH SIK menjelaskan pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,38 Gram dan 1 (satu) kotak rokok merk Surya Gudang Garam , tambah kasat Resnarkoba.

Kami akan tetap berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim dan kami juga butuh peranan masyarakat dalam memberikan informasi penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya, tegas Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts