Curi Mobil Kades Pengabuan, Edo di Dor Polisi

PALI -- Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap 1 ( satu ) unit mobil Mitsubishi Dum truck merek Chanter warna kuning no.pol : BG 8772 EF milik Supriyantno yang tak lain Kepala Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Terduga pelakunya pun berhasil diringkus, atas nama Kernesi alias Edo (28) warga Desa Semangus kp. IV kec. Muara Lakitan Kab Mura.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian bahwa dasar penangkapan pelaku atas laporan korban dengan bukti  LP/B/70/IV/2020/Sumsel/Res. Pali/ Sek. Penukal Abab tanggal 17 April 2020 yang waktu kejadiannya pada Jumat tanggal 17 April 2020, pertama kali diketahui sekira pukul 01. 30 WIB.

Hilangnya mobil dum truk awalnya terpakir didalam gerasi rumah Sulis Sumar Sono Desa Pengabuan induk.

Dimana pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekira pukul 05.30 WIB, saat saksi bernama Sandri, sopir mobil duk truk mengecek mobil yang biasa dia bawa di garasi. Tapi ternyata mobii itu sudah hilang.

Selanjutnya saksi menelpon korban atau pemilik mobil lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Penukal Abab.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Penukal Abab langsung bergerak dan pada Senin tanggal 20 April 2020, sekira jam 10.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Adapun penangkapan dilakukan pada saat pelaku sedang berada di areal patok besi kota Lubuk linggau.

Proses penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Penukal Abab bersama Team Srigala Polsek Penukal Abab dan di back up anggota Polres Lubuk Linggau yang mendapati pelaku sedang berada di areal lokalisasi dan sedang memanasi mobil dump truk warna kuning  yang diduga milik korban yang hilang

Pada saat Team Srigala bersama anggota Polres Lubuk Linggau akan melakukan penangkapan terhadap pelaku saat itu pelaku berusaha melarikan diri dan pada saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan sekanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit mobil dump truk dibawa ke Polsek Penukal Abab guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kita lumpuhkan dengan cara menembak kaki kanannya karena berusaha melawan," tandas Alpian, Sabtu (25/4).

Adapun barang bukti  yang berhasil diamankan berupa:
- 1 ( satu ) lembar STNK mobil dump truk merek Chanter warna kuning no.pol : BG 8772 EF an. Saparudin.
- 1 ( satu ) unit mobil dump truk merek Chanter no.pol : BG 8772 EF warna kuning .
- 1 (satu) buah kunci leter T.
- 1 ( satu ) buah tang.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts