PRABUMULIH, SININEWS.COM – Berawal dari adanya postingan handphone curian di grup facebook FJB (Forum Jual Beli) Polisi mengamankan tersangka pencurian.
Zulmansyah (25) warga jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih diamankan Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Penangkapan tersangka atas adanya laporan korban Musdalipah (41) ke Polsek Prabumulih Timur dengan nomor LP / B / 94 / IV / 2020 / SS / Res Pbm / Sek Pbm Timur.
Menindak lanjuti laporan korban petugas melakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa salah satu HP milik korban dijual di FJB, setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang saat itu sedang bekerja di salah satu Cafe di Prabumulih petugas langsung melakukan penangkapan.
Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Prabumulih Timur berikut barang bukti dimana salah satu barang bukti masih ada pada pelaku.
Hasil dari introgasi petugas kepolisian pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara membuka ganjal kayu yang digunakan sebagai pengunci pintu dengan cara menyelipkan jari tangan disela-sela pintu, pelaku kemudian masuk keruang tengah dan mengambil 3 unit HP yang berada di atas meja.
Kapolres Prabumulih I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur Kompol Alhadi Ajansyah SH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan tersangka.“Tersangka dan barang bukti 3 buah HP telah kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Ang/sn)
Sumber : Anggi waspada.news
No comments:
Post a Comment