JPN Kejari PALI Siap Lakukan Pendampingan Hukum Penanganan Corona

PALI -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Marcos MM Simaremare menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri PALI bakal melakukan pendampingan hukum pengadaan barang / jasa penanganan  Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Kabupaten PALI yang saat ini tengah gencar menangkal wabah corona agar tidak masuk wilayah Bumi Serepat Serasan.

Menurut Kajari didampingi Zulkifli yang juga sebagai JPN menyampaikan, dengan adanya pendampingan hukum ini diharapkan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ragu ragu dan cepat, tepat melaksanakan pengadaan barang jasa.

Dimana setiap ada permasalahan hukum yang dihadapi dapat meminta masukan, saran, konsultasi dan pertimbangan hukum dari JPN.

"JPN tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan, JPN akan selalu bersikap objektif dan profesional." ungkap Marcos, Senin (18/5).

Dalam pendampingan hukum tersebut, JPN akan meneliti dan memastikan dilaksanaknnya prinsip pengadaan dan pokok-pokok pengadaan.

Sebagaimana diatur dalam peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa, Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Selain itu, surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan covid-19 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang  tata cara pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi.

"Pada pendampingan hukum ini juga JPN berupa mencegah terjadinya penyimpangan terutama memanfaatkan situasi darurat untuk kepentingan pribadi, penyiapan dan gratifikasi yang semuanya dimualai dengan niat jahat." jelasnya.

Diketahui bahwa Pemkab PALI telah menganggarkan kurang lebih Rp 52 Milyar untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Salah satu yang banyak menyerap anggaran tersebut adalah Dinas Kesehatan. Dalam hal ini, Dinkes telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan barang dan belanja modal dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten PALI senilai lebih kurang Rp 13 milyar. (sn)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts