Polsek Penukal Abab Gulung Kawanan Begal, Dua Pelaku Ditembak

PALI -- Tim Srigala Polsek Penukal Abab pimpinan Iptu Alpian berhasil menggulung komplotan begal yang beraksi di jalan lintas wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Tiga dari empat orang pelaku berhasil diringkus dan dua diantaranya ditembak polisi lantaran berusaha melarikan diri. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP/B/90/V/2020/Sumsel/Res. Pali/Sek.Penukal Abab tanggal 23 Mei 2020. 

Dimana waktu kejadiannya pada Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB, dengan TKP jalan lintas Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. 

Adapun para pelaku yang berhasil digelandang adalah Ayattulah Kumani (24) warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang, Dedi Efriyanto (26) warga Dusun I, Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang dan Rian Andi Saputra (22) warga Dusun I, Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang. Sementara satu pelaku lainnya PP ditetapkan sebagai DPO. 

Diungkapkan Kapolsek Penukal Abab bahwa aksi yang dilakukan kawanan ini pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira 16.00 WIB saat korban nama Herlina mengendarai sepeda motor Revo warna hitam berboncengan dengan saksi nama Wiwin di jalan umum Desa Purun kec. Penukal menuju Desa Babat.

Saat melaju kendaraannya, tiba-tiba dari arah belakang datanglah sepeda Jupiter warna merah berjumlah 2 (dua) orang yang langsung menyerempet sepeda motor milik korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor.

Lalu pelaku mengancam korban dengan sebilah golok kemudian Pelaku berhasil mengambil sepeda motor milik korban berikut 2 (dua) buah Handphone yang dibawa korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Penukal Abab. 

Setelah menerima laporan korban, lalu jajaran Polsek Penukal Abab melakukan lidik. Dan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB bertempat Desa Pengabuan Kecamatan Abab, Kapolsek Penukal Abab mendapat informasi dari masyarakat ada seorang lelaku nama Ayattulah Kumani akan menjual sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Tim Srigala Polsek Penukal Abab untuk menangkap Pelaku.

Kemudian Kanit Reskrim dan tim Srigala  berangkat ke Desa Pengabuan untuk menangkap pelaku.

Setelah tiba di TKP pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti lalu dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses. 

Setelah diintrograsi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku Dedi Efriyanto, Rian Adi Saputra dan PP (DPO). 

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB, tim Srigala berangkat ke Desa Muara Dua.

Setiba di TKP kedua orang pelaku (Dedi Efriyanto dan Rian Adi Saputra) berhasil ditangkap.

"Namun saat kedua orang pelaku akan ditangkap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki dua pelaku itu," tandas Alpian, Jumat (29/5).

Selanjutnya ditambahkan Alpian bahwa  kedua orang pelaku dibawa Puskesmas Babat untuk diobati lalu di bawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses dan sidik.

"Para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.  Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor," terang Alpian.  (sn) 

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts