Pelantikan 135 pejabat struktural dan fungsional ASN Jadi Perhatian

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Pelaksanaan pelantikan 135 pejabat struktural dan fungsional hampir menyangkut seluruh dinas, badan dan Kecamatan lingkup Kabupaten Muara Enim Kamis (28/05/2020) lalu menuai sorotan publik. Soalnya sejumlah pegawai yang ikuti dilantik ada yang turun jabatan dari tugas pokok dan fungsinya.

Menurut praktisi Hukum Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah SH MH mengatakan, jabatan Plt atau Plh adalah diperoleh melalui “mandat” karena itu ia bukanlah jabatan defenitif. Secara hukum, Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan sementara.  Sedangkan Plt melaksanakan tugas rutin pejabat yang berhalangan tetap. Atas dasar itulah Plt atau Plh memiliki kewenangan terbatas sehingga berbeda  dengan wewenang yang dimiliki oleh pejabat definitif. 

“Sesuai Pasal 14 UUAP, secara tegas disebutkan bahwa Plt atau Plh dilarang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian. Salah satunya perubahan status hukum adalah larangan melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi) dan pemberhentian pegawai,” ujar Firmansyah.

Kecuali, lanjutnya, dalam hal mendesak karena kebutuhan organisasi kepegawaian, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. “Apabila ketentuan ini dilanggar, akibat hukumnya surat keputusan tersebut tidak sah dan dapat dibatalkan melalui pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Muara Enim  Ir H Sekda Hasanudin MSi ketika dikonfirmasi Rabu (03/06/2020) mengatakan, dalam pelantikan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku. Pemkab Muara Enim mengajukan permohonan dan diizinkan Mendagri. 

“Dalam undang-undang ASN memang dikatakan turun satu tingkat itu bukan bearti turun eslon misal dari eslon dua turun ke eslon tiga itu baru turun. Kalau eslon 3A ke Eslon 3B memang ada secara psilogis itu turun,” ujar Sekda usai menghadiri rapat paripura di DPRD KabupatenMuara Enim.

Lanjutnya, persoalan tersebut sempat ditanya BKD ke Komisi ASN tidak ada masalah. “Di Palembang dan Provinsi hal yang biasa perubahan formasi dari staf ahli menjadi kepala biro, itu turun. Tentu akan kita pikirkan dalam waktu dekat sebagai langkah evaluasi untuk kedepannya,” pungkasnya.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts