Tak Bisa Tahan Nafsu Bejat, Warga Desa Alai Setubuhi Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

PRABUMULIH,SININEWS.COM– korban berinisial N (17) pelajar di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, menjadi korban pemuas nafsu seorang petani. 

Tersangka berinisial I (45) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim mengiming-imingi dengan uang Rp. 500.000 agar bisa merenggut kegadisan. 

Berawal dari tersangka mengajak korban ke Kota Prabumulih pada bulan maret lalu, tepat nya di jalan lingkar Kota Prabumulih, pada saat itula terbesit di otak tersangka untuk merenggut kegadisan Korban. 

Berbagai cara yang dilakukan tersangka untuk merenggut kegadisan Bunga, dengan cara mengiming-imingi uang sebesar 500ribu tersangka merenggut kegadisan korban. 

Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke kantor Polisi, dengan nomor laporan: LP / B / 117 / VI / 2020 / SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Juni 2020. 

Tersangka pun diserahkan oleh pihak keluarga ke penyidik Polres Prabumulih, Kamis (18/06/2020), selanjut nya tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan kejadian tersebut. 

“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,” pungkasnya (sn/humas)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts