Foto : Dua pelaku penyalagunaan narkoba diamankan polisi, jumat (17/7/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Lagi Satres Narkoba Polres Prabumulih mengamankan dua pria pengguna narkoba jenis dengan berat brutto 0,17 gram, di kediaman Arman warga Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, senin (15/7/20) sekira pukul 15.30 Wib
Kedua pelaku yang diamankan yakni Halim (38) warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat dan Abdul Rahman (28) warga Kelurahan Sungai Medang ditangkap petugas dikediamannya
Saat penangkapan petugas menggeledah dan menemukan satu paket kecil sabu berat bruto 0,17 gram yang disimpan kantong celana sebelah kanan
Tak sampai disitu petugas yang mengintrogasi Rahaman mengaku paket sabu tersebut didapatnya dari saudara Halim yang merupakan pemain Orgen Tuggal (Qeyboardisk)
Sementara itu, Kapolres Prabumulih I Wayan sudharmaya, Sik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama, SH membenarkan telah terjadi penangkapan dua pemakai narkotika jenis sabu
“benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelasnya
Berdasarkan laporan polisiLp/A - 79 / VII/ 2020/ Sumsel / Sat Resnarkoba Pbm, Tgl 15 Juli 2020 penyalagunaan narkoba keduanya dapat diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.800jt (ril/tau).
No comments:
Post a Comment