Minta Jatah,? Tiga Warga Gemawang Ditangkap Polisi

Foto : Ketiga tersangka diduga pungli diamankan polisi beserta barang bukti uang warga desa Gemawang Kab.Muara Enim, minggu (19/7/20)
MUARA ENIM, SININEWS.COM -  Karena meminta uang jalan kepada 13 truk pengangkut batu, yang dipekerjakan oleh PT Musi Hutan Persada (MHP), untuk alasan uang sosial perorangan, tiga warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru diamankan petugas Polsek beserta barang bukti, Sabtu (18/07/2020). 

Persitiwa berawal saat truk pengangkut matrial batu guna pengerasan jalan logging milik PT MHP di wilayah I Suban Jiriji melintas di depan rumah tersangka Andi Prayitno (44). Iring iringan kendaraan tersebut dihentikan oleh tersangka bersama kedua temannya Empli (45) dan Erwan (33). 

Selanjutnya para tersangka berkata kepada sopir truck angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut menemui para tersangka yang kemudian di iyakan oleh para sopir. Tak lama kemudian datanglah pengurus yaitu pelapor (Armawan-red) yang merupakan karyawan PT. MHP. 

Setelah bertemu dengan para TSK, lalu pelapor berusaha membujuk dan meminta tolong agar truck yang di tahan oleh para tersangka bisa melanjutkan perjalanan. 

Namun para tersangka masih berkeras menahan. Karena tidak puas, TSK Andi meminta untuk bisa berkomunikasi dengan Didit (orang yang dipercaya membantu kelancaran angkutan-res) lalu pelapor Armawan (karyawan MHP) menghubungi Didit. Setelah terhubung, terangka Andi berbicara marah - marah kepada Didit sambil menanyakan uang sosial perorangan untuk dirinya dan kawab kawan.

Karena takut terjadi kekerasan terhadap supir ataupun kendaraan angkutan batu, lalu Didit menyanggupi memberikan uang kepada Andi sebesar Rp. 1.500.000. Namun Andi dan kawan kawan menolak dan tetap menahan mobil jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan sebesar Rp 3.000.000. 

Didit kemudian menyanggupi memberikan uang menjadi 3.000.000. Selanjutnya Didit menyuruh Armawan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Andi yang selanjutnya tersangka memperbolehkan truk melintas di depan rumahnya. 

Namun, sebelum supir berangkat, tersangka Andi menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa kalau uang tersebut untuk perorangan yang berarti setelah lewat depan rumahnya, maka ia tidak tanggung jawab lagi masalah keamanan mobil. 

Atas kejadian tersebut, PT. MHP mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000,- yang kemudian menunjuk Armawan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti. 

Setelah menerima laporan tentang adanya penyetopan truck angkutan batu yang dilakukan oleh kelompok Andi CS, kemudian Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si saat itu juga langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaludin, SH anggotanya berangkat ke desa gemawang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka 

Selanjtnya, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 3.000.000,- yang ada di dalam rumah Tersangka Andi. 

Ketiga tersangka langsung di bawa dan diamankan ke polsek rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kaposek Rambang angku AKP Apriansyah, SH, M.Si membenarkan kejadian perkara tersebut. 

"Pelaku dan barang bukti uang kertas RI sebesar Rp. 3.000.000,- dg rincian pecahan @100.000,- sebanyak 26 lembar dan pecahan @50.000,- sebanyak 8 lembar sudah kita amankan di polsek rambang dangku guna diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Rambang Dangku.(sn)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts