PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lakukan rapid test terhadap penyelenggara ad hoc, yakni seluruh anggota PPK dan PPS Se-Kabupaten PALI dengan mendatangkan tim medis dari RSUD Talang Ubi, Rabu (8/7) di sekretariat KPU PALI berbarengan dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data penyusunan daftar pemilih tingkat PPK dan PPS dalam hadapi Pilkada di Bumi Serepat Serasan.
"Rapid tes ini memang wajib bagi seluruh penyelenggara ad hoc, termasuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hanya saja pelaksanaan rapid tes dibagi menjadi tiga gelombang, mulai tanggal 8 - 10 Juli 2020," ungkap Sunario SE, ketua KPU PALI didampingi seluruh anggota KPU lainnya.
Dijelaskan Sunario bahwa gelombang pertama dilaksanakan tanggal 8 Juli 2020 yang diikuti oleh PPK dan PPS dari kecamatan Talang Ubi.
"Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini sebagai wujud pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020 dilaksanakan dengan aman bagi seluruh warga PALI," tukasnya.
Hasil rapid tes pada gelombang pertama, diakui Sunario seluruhnya negatif.
"Alhamdulillah kali ini negatif semua. Tetapi apabila ada yang reaktif setelah rapid tes, maka kita akan arahkan untuk swab dan yang bersangkutan di isolasi sampai sembuh. Akan tetapi bagi PPDP yang hasil rapid tes menyatakan reaktif, maka yang bersangkutan harus diganti," tandasnya. (sn)
No comments:
Post a Comment