Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasatres Narkoba AKP Andri Noviansyah didampingi Kanit Satres Narkoba Ipda Thomson Angka Wibawa bahwa pelaku A ditangkap di Simpang Airport Kecamatan Talang Ubi saat hendak mengantar barang haram itu.
"Berawal melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, lalu saat di Simpang airport kita hentikan pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket bungkusan kecil berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat 2,28 gram. Pelaku ini merupakan kurir," ungkap Kasatres Narkoba, Senin (31/8).
Meski pelaku masih dibawah umur, tetapi ditegaskan Andri bahwa hukum harus tetap ditegakkan.
"Memang banyak bandar narkoba memanfaatkan anak untuk membantu memuluskan aksinya dalam menghindari jeratan hukum. Tetapi hal ini tetap kita tindak agar peredaran narkoba di wilayah hukum kita bisa ditekan. Dan pelaku ini kita jerat Pasal 114 pasal 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.
Dalam menghindari pelaku bawah umur terjerat hukum, Kasatres Narkoba mengimbau para orang tua untuk intensif mengawasi anak-anaknya.
"Jangan sampai anak kita terjerumus pada lingkaran narkoba dan terjerat hukum. Untuk itu, awasi dan pantau perkembangan anak setiap harianya," ajaknya
Sementara dari pengakuan A, bahwa dirinya sudah dua kali mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Upahnya sebesar Rp 50.000 sekali antar. Dan hanya cukup untuk beli rokok. Selain itu, aku bisa makai narkoba gratis dari yang menyuruh aku," katanya dihadapan polisi. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment