HUT RI, Serikat Pekerja Sektor Ketenagalistrikan Tetap Tolak RUU Omnibus Law

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Meskipun saat ini indonesia tengah merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75, namun bagi para pekerja mereka meras belum menemukan kemerdekaannya. Serikat pekerja sektor ketenagalistrikan tetap menolak Omnibus law RUU Cipta Karya dengan membentangkan poster penonalak, di halaman Pemkab Muara Enim, Senin (24/08/2020).

Adapun serikat pekerja/serikat buruh di sektor ketenagalistrikan tersebut adalah, Serikat Pekerja PLN Persero (SP PLN Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), Serikat Pekerja Pembangkit Jawa Bali (SP PJB), Serikat Pekerja Elektronik Elektrik – FSPMI (SPEE-FSPMI), dan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (Serbuk).

Menurut Sekretaris Jenderal di Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Khamid Istakhori bahwa
Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru akan membuat ekonomi masyarakat menjadi lebih terpuruk.

“Hal ini disebabkan karena di dalam omnibus law terdapat pasal-pasal yang berpotensi menyebabkan listrik dikuasai oleh pihak swasta/asing. Jika hal itu terjadi, sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat membahayakan kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Jika listrik tidak lagi di kuasai oleh negara, maka hal ini berpotensi menyebabkan kenaikan tarif listrik, sehingga harga listrik akan mahal. “Oleh karena itu, dalam momentum hari kemerdekaan, kami mendesak agar pembahasan omnibus law dihentikan,” tegasnya.

Semua ini lanjutnya lagi, semata-mata untuk memastikan agar listrik sebagai cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dalam penguasaan negara.

“Selain melakukan kampanye di media sosial, kami juga akan melakukan pemasangan spanduk dan baliho penolakan omnibus law di sejumlah titik strategis. Tujuannya adalah agar masyarakat sadar, jika omnibus law disahkan, maka rakyat akan mengalami kerugian,” tambahnya.

Adapun isi dari poster-poster yang dilaunching oleh serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan antara lain
Jika Omnibus Law Disahkan : Tarif Listrik Berpotensi Naik = Listrik Mahal. Kemudian, Listrik Sebagai Harga DIri dan Kebaikan Bangsa, Listrik = Pasal 33 Ayat (2) UUD 1945, Omnibus Law Menyelingkuhi Putusan Mahkamah Konstitusi = Inskonstitusional dan Omnibus Law Menghidupkan Pasal Zombie.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts