Kedatangan puluhan warga tersebut disambut Sekda PALI Syahron Nazil dan Asisten II, Husman Gumanti dan langsung diajak duduk bersama di Aula kantor bupati PALI. Tetapi disayangkan, dari pihak PT GBS tidak hadir pada pertemuan itu.
"Kami meminta hak masyarakat atas pengelolaan kebun plasma yang masih dikuasai PT GBS seluas 2.015 hektar dan mendesak PT GBS mengembalikan lahan plasma itu ke masyarakat," pinta Amirudin, koordinator lapangan aksi itu.
Ditegaskan Amirudin bahwa awalnya warga akan menggelar aksi besar-besaran namun karena covid-19, massa yang datang dibatasi.
"Warga telah siap lakukan aksi besar-besaran, tapi terhalang corona dan kami ikut aturan itu demi keselamatan. Namun apabila perusahaan tidak mengembalikan lahan itu, kami mendesak Pemkab PALI mencabut izin usaha PT GBS," tegasnya.
Tuntutan warga untuk meminta haknya dikatakan Amirudin bukan mengada-ada, lantaran pada tahun 2017 pernah ada pertemuan dengan pihak perusahaan dan pihak perusahaan menyatakan apabila ada lahan lebih, akan dikembalikan pada masyarakat.
"Sekaranglah saatnya perusahaan mengembalikan lahan masyarakat. Kalau hingga sepekan terakhir ini tidak ada kepastian, maka masyarakat akan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Sekda PALI menyatakan bahwa Pemkab akan segera panggil pihak PT GBS melalui surat, kalau tidak datang hingga akhir pekan ini Pemda yang mendatangi perusahaan itu.
"Kita harus mendengarkan pihak GBS agar permasalahan ini cepat selesai. Dan dalam hal ini Pemkab memfasilitasi pemecahan masalah ini dan akan memanggil pihak perusahaan secepatnya," terang Sekda. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment