Coba Gagahi Tetangganya, Kokong Ditangkap Tim Kelambit Polres PALI


PALI. SININEWS.COM -- Handoko alias Kokong (21) warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres PALI akibat perbuatannya yang diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang merupakan tetangganya sendiri berusia 22 tahun. 


Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi bahwa pengungkapan kasus percobaan pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam dugaan perkara pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP/B/79/X/2020/Sum-sel/Res. PALI/ tanggal 08 Oktober 2020.

Dimana kejadiannya pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 02.00 WIB dengan lokasi kejadian atau TKP di rumah korban di Komplek Agro Barak C no.5.

Awal mula kejadiaan yang dilakukan tersangka ketika itu datang tanpa mengggunakan satu pakaian alias telanjang dan jalan menuju pintu belakang rumah korban yang mana letak rumah korban dan tersangka saling bersebelahan.

Kemudian tersangka membuka jendela menggunakan tangan kanan dan membuka kunci pintu dari dalam. 

Setelah itu tersangka masuk rumah korban dan melihat 2 pintu kamar terbuka, lalu tersangka melihat korban sedang tidur.
 
Nafsu sahwat tersangka memuncak ketika melihat korban tertidur. Setelah itu tersangka mendekati korban lalu duduk di dekat kaki korban.

Tersangka pun memainkan alat vitalnya sendiri, tetapi saat memainkan alat vitalnya, rupanya kaki korban menyentuh tersangka membuat korban terbangun.

Melihat korban terbangun, tersangka kaget, lalu dengan spontan membekap mulut korban menggunakan tangan kanan, dan tangan kiri menangkis tangan korban sembari mengancam korban untuk tidak melapor ke polisi.

Karena aksinya kepergok, tersangka bergegas keluar dan menuju rumahnya.

"Setelah penyidik menerima laporan pengaduan, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku percobaan perkosaan. Lalu tim Kelambit Reskrim Polres PALI bergerak cepat dan sekira pukul 04.00 WIB tersangka berhasil ditangkap ketika sedang tertidur dirumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban. Tersangka kini diamankan di Mapolres PALI," terang Kasat Reskrim Polres PALI. (sn/perry)




Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts