PALI. SININEWS.COM -- Iin Irwanto, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyebut pada Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya, yakni selain memperhatikan aturan yang telah ditetapkan juga harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat ikuti tahapan terlebih saat masa kampanye.
Apabila ada Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun tim pemenangannya melanggar protokol kesehatan ketika menggelar kampanye, ketua Bawaslu Sumsel menegaskan bahwa jalannya kampanye bisa dibubarkan.
Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat kerja teknis penguatan kapasitas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kabupaten PALI tahun 2020 yang digelar Bawaslu PALI, Kamis (9/10) di Fave hotel Kota Prabumulih. Yang mana kegiatan tersebut dihadiri ketua Bawaslu PALI Heru Muharam, Divisi Pengawasan Bawaslu PALI, Iwan Dedi, Syamsul Alwi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel diikuti anggota Gakkumdu dan ketua serta anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten PALI.
Pada Pilkada tahun 2020 ini, dijelaskan Iin Irwanto ada dua titik ekstrem yang harus dikelola pihak penyelenggara dan pengawas, yang pertama mensukseskan pikada luber, jurdil, demokratis. Yang kedua menjamin keselamatan peserta, pemilih dan penyelenggara dari penyebaran covid-19. Apabila ada pelangaran Protokol kesehatan (Prokes) harus ditindak dengan tegas.
"Apabila ada pelanggaran, Bawaslu dapat memberi teguran. Bisa juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan pelanggaran tersebut.
Bisa merekomendasikan sebagai tindak pidana umum dan merekomendasikan kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi," tandas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Sebab pada Pilkada tahun 2020 ini, Iin Irwanto menerangkan bahwa sesuai Peraturan terbaru yang melarang konser musik, tidak boleh menggelar rapat umum, lomba-lomba, sepeda santai dan lainnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19
"Yang boleh dilakukan adalah melalui daring, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas maksimal 50 orang," tukasnya.
Sementara itu, Adi Kurniawan ketua pelaksana kegiatan tersebut menjelaskan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk penguatan dan peningkatan kapasitas Sentra Gakkumdu dan jajaran Panitia Pengawas pemilu Kecamatan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
"Juga penyamaan persepsi dalam menangani dan menyelesaikan laporan atau temuan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir. Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah didapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penanganan dan penyelesaian baik itu berbentuk Laporan/Temuan
Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," urainya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment