INDRALAYA--Mahkamah Agung (MA) RI resmi mengabulkan permohonan keberatan pasang calon (paslon) HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak terkait hasil keputusan diskualifikasi yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI). Majelis hakim MA mengabulkan permohonan paslon HM Ilyas - Endang setelah tim hukum secara resmi menerima surat keputusan yang disampaikan oleh MA, Selasa (27/10).
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (27/10) pukul 16.00, Prahara Andrie Kusuma SH selaku ketua tim hukum paslon Ilyas - Endang menjelaskan, setelah selama beberapa hari menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung RI. Hasilnya, keputusan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas - Endang yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI dianggap "kabur" dan tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan keputusan majelis hakim MA, paslom Ilyas - Endang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 1 tahun 2017 tentang peraturan Pilkada. "Mengingat keputusan incrach Mahkamah Agung merupakan keputusan final dan mengikat. KPU Kabupaten OI harus mengembalikan kembali posisi paslon HM Ilyas - Endang sebagai peserta Pilkada serentak Kabupaten OI tahun 2020," jelas Tim Hukum Prahara Andrie Kusuma, seraya menyebut hasil putusan MA membatalkan surat keputusan yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan sebagai peserta Pilkada paslon HM Ilyas - Endang.
Sementara diketahui, berdasarkan aturan perundang-undangan keputusan MA bersifat final dan mengikat. Jadi, apapun hasil putusan yang disampaikan oleh majelis hakim MA RI termasuk keputusan pembatalan SK diskualifikasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten OI terhadap paslon HM Ilyas - Endang kembali harus dicabut oleh KPU Kabupaten OI.
Hasilnya paslon urut 02 Ilyas - Endang kembali menjadi peserta Pilkada serentak 2020 Kabupaten OI bertarung bersama paslon urut 01 Panca - Ardhani. Kemudian, beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH menyatakan, KPU Kabupaten OI akan tunduk terhadap keputusan MA.
"Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 02 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu," ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH.(Ber)
No comments:
Post a Comment