Laporan DH-DS Tidak Dilanjutkan, Tim Kuasa Hukum Hero Kemungkinan Bakal Lapor Balik


PALEMBANG. SININEWS.COM -- Laporan dugaan pelanggaran Terstruktural Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan Paslon nomor urut dua Heri Amalindo-Soemarjono yang dilayangkan tim kuasa hukum Paslon nomor urut satu Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) beberapa hari lalu, rupanya dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel tidak memenuhi syarat. 


Setelah ditelaah lebih lanjut atas laporan itu, Bawaslu Sumsel akhirnya mengeluarkan Putusan, yaitu Bawaslu Sumsel menyatakan tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang disyaratkan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020. 

"Syarat formil terpenuhi tapi syarat materiil tidak terpenuhi karena pelanggaran TSM yang dilaporkan tersebut paslon masih berstatus sebagai Kepala Daerah yang sah sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon," ucap Junaidi saat dikonfirmasi, kemarin (27/10). Dalam sidang yang digelar di aula gedung Bawaslu Sumsel ini dipimpin Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto turut dibacakan amar putusan beserta yang menjadi alasan untuk tidak melanjutkan pelaporan paslon nomor urut satu tersebut. 

Sementara ketua tim advokasi paslon nomor urut dua, Heri-Soemarjono, Adv.Firdaus Hasbullah,SH yang dikonfirmasi perihal putusan Bawaslu Sumsel ini mengaku sudah mendengar.

"Alhamdulillah kami sudah mendengar putusan Bawaslu tersebut atas laporan yang dilakukan tim kuasa hukum paslon satu tersebut," ungkap Firdaus dikonfirmasi kemarin (27/10).

 Menurut Firdaus, tidak terbuktinya pengaduan terhadap paslon nomor urut dua ini tidak terlepas dari peran Bawaslu Sumsel yang pastinya telah mengkaji laporan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) tersebut secara cermat.

 Sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat materil sesuai ketentuan yang tertuang di dalam pasal 24 ayat dua (a) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 tahun 2020. Yang intinya menyatakan laporan pelangaran adminiatrasi pemilihan tidak memenuhi syarat formal/materil sehingga laporan tidak dapat dilanjutkan ketahapan sidang pemeriksaan. 

Firdaus menyebut tak cuma sekali tim kuasa hukum paslon satu melapor ke Bawaslu tapi sudah dua kali. Sebelumnya, mereka melapor ke Bawaslu PALI juga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut dua.
 
"Atas putusan Bawaslu Sumsel ini kami sampaikan terima kasih dan tidak tertutup kemungkinan kami bakal melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut satu," pungkas Firdaus.

Sedangkan, Tim Hukum Paslon 01 Riasan Syahri SH MH mengatakan, Bawaslu Provinsi Sumsel memang sudah membacakan putusan pendahuluan tentang belum lengkapnya syarat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk itu kita akan menunggu putusan pendahuluan secara tertulis yang telah dibacakan oleh Banwaslu Provinsi Sumsel, satu hari kerja setelah pembacaan yang dilakukan hari ini," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakanya, bahwa pihaknya akan memperlajari lebih lanjut materi putusan pendahuluan tersebut, dan perkara tidak akan ada dua putusan, dan apabila ada yang kurang akan kita lengkapi sesuai dengan data-data didalamnya.

"Jadi nantinya akan masuk ke pokok pemeriksaan. Dan hal ini memang merupakan hal yang biasa terjadi didalam perkara. Yang jelas kita akan ambil putusan pendahuluan itu dan akan kita pelajari," terangnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum mengetahui hasil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait laporan pasangan calon nomor urut 01.

"Kita justru belum mengetahui adanya informasi tidak ditindaklanjutnya laporan Paslon 01 terhadap paslon 02 yang tengah di proses Banwaslu Provinsi Sumsel," ujarnya, Selasa (27/10).

Senada dikatakan, Ketua Banwaslu Kabupaten PALI Heru Muharam, bahwa pihaknya belum juga mengetahui adanya informasi tidak bisa menindaklanjuti laporan Paslon 01 yang diproses Banwaslu Provinsi Sumsel. "Maaf saya belum dapat informasi tersebut, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Takut salah," singkatnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts