Larang Berkampanye, Tim Hukum Paslon Ilyas - Endang : Ingatkan KPU Ogan Ilir Jangan Sembarang Berikan Pernyataan


INDRALAYA--Pasca diputuskannya diskualifikasi terhadap paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, diwaktu bersamaan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) melarang semua kegiatan yang berkenaan dengan kampanye paslon Ilyas - Endang. Bahkan, Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati menegaskan pelarangan segala aktivitas kampanye yang dilakukan oleh HM Ilyas Panji Alam. "Usai dinyatakan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas - Endang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, semua aktivitas kampanye terhadap paslon urut dua dilarang," cetus Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati. 

Menanggapi hal ini, Tim Hukum paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang berjumlah tiga orang menjelaskan, secara hukum bila keputusan yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI berkenaan dengan pelarangan kampanye sangat terlalu prematur. Ia pun meminta sekaligus mengingatkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir terlebih dahulu harus mengerti mengenai mekanisme hukum yang sedang berjalan. "Dalam situasi seperti ini, mohon kami minta kepada KPU Ogan Ilir jangan sembarang memberikan pernyataan kepada masyarakat dan masyarakat nanti seakan-akan mengambil kesimpulan bahwa 02 itu sudah final dan tidak bisa mengikuti Pilkada. 

Tentu itu tidak benar. Padahal kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Tim Hukum Paslon urut 02 Ilyas - Endang. Mengapa demikian, kalau dilihat dari mekanisme hukum bila pasangan paslon Ilyas - Endang masih ada hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Secara hukum, kalau itu merupakan hak upaya hukum, berarti keputusan dari KPU Ogan Ilir belumlah final dan mengikat (belum incrach). Oleh karena itu, tidak bisa dieksekusi," papar Tim Hukum Yosmar Musianto SH didampingi Aliyah SH, Merchelyna SH. 

Karena, ia kembali menjelaskan, eksekusi menurut peraturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, jika sudah final keputusan Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini menyatakan Cabup nomor urut 02 itu didiskualifikasi. "Maka baru bisa dieksekusi. Akan tetapi itu, baru berjalan menunggu waktu dua minggu kedepan (14 hari)," ucap Yosmar Musianto SH sembari mengatakan, paslon urut 02 seperti biasa tetap menjalankan kampanye. 

"Kami tetap yakin terhadap prosedur upaya hukum yang kami jalani. Dan kami masih tetap berkampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan terutama masalah covid.  Dan kami tidak merasa bahwa tidak diperbolehkan lagi secara hukum untuk berkampanye. Pasangan 02 tetap solid," ujar pengacara Yosmar Musianto SH.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts