PALI Dinyatakan Zona Merah Covid-19


PALI. SININEWS.COM -- Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bumi Serepat Serasan terus meningkat, membuat status Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang awalnya orange sejak tanggal 14 Oktober 2020 dinyatakan zona merah. 


Dikatakan Plt Kepala Dinas kesehatan Kabupaten PALI, Mudakir bahwa status zona merah tersebut berdasarkan analisis beberapa indikator salah satunya kasus terkonfirmasi positif covid-19 menunjukkan peningkatan.

"Masuk kategori zona merah itu artinya risiko penularan covid-19 di kabupaten PALI cukup tinggi," ungkap Mudakir, Kamis (15/10).

Langkah Dinkes dalam menekan penyebaran virus corona di Kabupaten PALI dikatakan Mudakir bahwa pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan sesuai standar covid-19. 

"Terutama masyarakat yang pernah kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi. Warga yang pernah kontak langsung wajib lakukan tes swab, namun masih ada beberapa warga yang tidak bersedia dengan berbagai alasan," imbuhnya. 

Dari data gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) total kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 241 orang, 137 orang selesai pemantauan dinyatakan sembuh, 13 orang meninggal dan 91 orang dalam proses pemantauan.

"Untuk itu kami tetap mengajak masyarakat PALI untuk jangan menyepelekan virus corona. Sebab penyebaran virus ini sangat cepat. Tetap jaga kesehatan tetap pakai masker dan jauhi kerumunan agar wabah ini cepat berlalu," ajaknya. (sn/perry) 
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts