PAW Terhadap Dua Anggota Dewan PALI Tinggal Nunggu SK Gubernur


PALI. SININEWS.COM --  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H Asri AG menyatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota dewan di PALI tinggal menunggu putusan dari gubernur Sumatera Selatan. 


Hal itu disampaikannya disela kesibukannya, Senin (12/10). 

Dijelaskan H Asri bahwa rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI telah keluar dan langsung diteruskan ke gubernur melalui bupati. 

"Kalau prosedur dari kita telah selesai, dan saat ini masih menunggu putusan gubernur. Sebab surat dari parpol bersangkutan sudah ada dan dari KPU telah keluar," katanya. 

Diakui H Asri bahwa nama-nama PAW tidak berubah sesuai ajuan partai politik bersangkutan. 

"Untuk pengganti Devi Haryanto yang maju sebagai Cabup PALI pada Pilkada 9 Desember mendatang adalah Agustian Syaputra. Sementara pengganti Darmadi Suhaimi yang maju sebagai Cawabup PALI adalah Rommy Suryadi," terangnya. 

Proses PAW yang hanya menunggu putusan gubernur dibenarkan Sekwan PALI, Son Haji. Menurutnya apabila SK dari gubernur keluar, pihaknya secepatnya lakukan pelantikan. 

"Agar kinerja dewan maksimal, kami secepatnya proses apabila SK PAW dari gubernur sudah keluar," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts