Siap Digantung, Bila Mahkamah Agung Tolak Permohonan Paslon Ilyas - Endang


INDRALAYA--Tim Hukum pasangan calon Bupati HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak menyatakan siap digantung di Monumen Perjuangan Rakyat (Monpera) apabila Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan diskualifikasi yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) terhadap paslon Petahana Ilyas - Endang. Ini disampaikan Prahara Andrie Kusuma SH selaku Tim Hukum dan Advokasi, Selasa (20/10) kepada media. 

"Saya pribadi siap di gantung di Monpera apabila permohonan pasangan nomor urut 2 Ilyas-Endang di Mahkamah Agung di tolak," ucap Andrie Kusuma. 

Ia menyakini rekomendasi Bawaslu Kabupaten OI tentang pembatalan pasangan Ilyas-Endang secara formil cacat yuridis. Pertama laporan tersebut daluwarsa, kedua laporan dugaan pelanggaran pembagian sembako covid-19 sudah pernah dilaporkan ke Bawaslu sebanyak dua kali dan ke KPU satu kali.

"Jadi secara hukum laporan tersebut ne bis in idem dan atas tiga kali laporan tersebut, Bawaslu dan KPU sepakat bahwa itu bukan merupakan pelanggaran," kata Andrie.

Ia menyebutkan, hal ini dapat dibuktikan dengan keluarnya surat Bawaslu OI tentang status laporan no 001/PPS-OI/KH-DKG/IX/2020 yang dilaporkan oleh pasangan Panca - Ardani. Surat tersebut menerangkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan bukan pelanggaran administrasi. Dan anehnya, Bawaslu kemudian menerima kembali laporan dari Pasangan Panca-ardani dengan objek laporan yang sama pada tanggal 29 September 2020 yang kemudian menjadi dasar Terbitnya Rekomendasi Bawaslu. 

"Disinilah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bawaslu terjadi. Laporan pertama dikatakan bukan pelanggaran administrasi dan atas laporan kedua dikatakan sebagai pelanggaran administrasi, padahal isi laporannya dan pelapornya juga sama," paparnya.

Kemudian dugaan pelanggaran ini juga pernah di laporkan oleh salah satu tim sukses Panca- Ardani ke KPU, dan atas laporan tersebut KPU menyatakan tidak menemukan pelanggaran. Sehingga pasangan Ilyas-Endang dianggap memenuhi syarat dan kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Akan tetapi kalau kemudian saat ini KPU menerima begitu saja rekomendasi Bawaslu, saya juga tidak tahu kenapa, coba tanyakan saja langsung ke KPU," tandasnya.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts