INDRALAYA--Setelah sebelumnya calon Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam melaporkan Wakil Gubernur Sumsel Ir Mawardi Yahya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Kini giliran mantan Gubernur Sumsel dua periode 2008 - 2018 Ir H Alex Noerdin yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI ikut melaporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel terkait. Laporan yang diadukan Alex Noerdin juga terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang nomor dua di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Menurut Dedy Heryansyah SH selaku tim kuasa kuasa Alex Noerdin mengatakan, laporan dugaan pencemaran nama baik telah diterima oleh tim penyidik Polda Sumsel tertanggal 9 November LP:STTLP/858/XI/2020. Mengenai kasus yang dilaporkan sama halnya dengan kasus yang dilaporkan oleh Ilyas Panji Alam. Dalam laporan tersebut, ketika Mawardi Yahya memberikan kata sambutan pada acara resepsi pernikahan salah satu warga Kabupaten OI. Kepada masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengatakan bahwa salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten OI telah didiskulaifikasi oleh KPU OI.
Karena melakukan pelanggaran penggunaan dana bansos dalam Pilkada. "memang bahaya pak, waktu Pak Ishak mekki (pada saat menjabat sebagai bupati OKI) yang kena Pak muslim dan Waktu Pak alex (pada saat menjabat Gubernur sumsel) ado tigo atau empat yang masuk penjara". Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ini Wagub Sumsel Mawardi Yahya kerap turun langsung ke lapangan mendampingi putranya berkampanye di Kabupaten OI yang maju sebagai peserta di Pemilukada.
Sementara itu, menurut Andri Kusuma SH selaku Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas - Endang mengatakan bahwa pasal yang di sangkakan adalah pasal 310 KUHP. "Jadi ini adalah pidana umum dan bukan pidana pilkada tapi andrie juga mengingatkan bahwa wakil gubernur harus bersikap netral dan tidak boleh berpihak," ucapnya.(Ber)
No comments:
Post a Comment