Jelang Tahapan Pilkada, Oknum ASN-Kepala Desa di Ogan Ilir Diduga Terlibat Politik Praktis


INDRALAYA--Jelang tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2020 Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta oknum Kepala Desa (Kades) diduga turut bermain politik praktis yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OI. Ini disampaikan oleh DPRD Ogan Ilir fraksi PDIP. Dugaan keterlibatan salah satu oknum ASN dan Kepala Desa tersebut diketahui setelah adanya selebaran photo yang belum lama diambil. 

Dalam photo tersebut menunjukkan terlihat ada perbincangan antara Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang merupakan ayah dari Panca Wijaya Akbar, mantan Sekda OI H Herman SH, Sekcam Kecamatan Indralaya selatan, ASN yang diduga Guru SMA di Kecamatan Tanjung Batu, dan Kepala Desa di salah satu Desa dalam Kecamatan Indralaya Selatan. Panca Wijaya Akbar merupakan calon Bupati dari nomor urut 1. 

Pertemuan yang disinyalir membahas politik pemenangan salah satu paslon, tampak pada pertemuan tersebut digelar di kediaman Wakil Gubernur Sumsel. Amir Hamzah mengungatkan agar perangkat pemerintahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dan jika pertemuan ini memang membahas Pilkada ini adalah suatu pelanggaran. 

"Kan sudah ada aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa; Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, begitu pula ASN," tegas Amir.

Ditambahkannya, dalam undang-undang tersebut, ASN dan kepala desa memiliki peran sebagai pihak yang netral, mereka dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis, begitupun prangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, dan semua itu sudah diatur di UU.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts