Grand Launching Desantiku, Ketua Bawaslu PALI Sebut Penerima dan Pemberi Money Politik bisa Dipidana


PALI. SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar grand launching Desa Anti Politik Uang (Desantiku) di lapangan parkir komplek Percandian Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang, Selasa (1/12). Grand launching Desantiku ini merupakan kegiatan penutup pembentukan Desantiku disetiap kecamatan di wilayah Bumi Serepat Serasan. 


Pada grand launching tersebut dihadiri ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto, ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam beserta anggota Bawaslu PALI, Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, Dandim 0404 MPP, Korsek Bawaslu PALI, Abdul Jalal, Panwascam kecamatan Tanah Abang serta Kades dan perangkat desa Bumi Ayu. 

Yang mana tujuan kegiatan pamungkas Desantiku itu sebagai upaya pencegahan terjadinya politik uang di tingkat bawah dalam hal ini tingkat desa.


"Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga suasana kondusif jelang dan pasca pemilihan agar tercipta Pilkada di PALI berjalan damai dan sehat," kata Iin Irwanto, ketua Bawaslu Sumsel. 

Ditambahkan Iin Irwanto bahwa kodusifitas akan terjadi jika semua elemen masyarakat menolak serta menghindari politik uang.   

"Jadi kami Bawaslu sumsel menyambut baik usaha pencegahan yang dilakukan Bawaslu kabupaten PALI dengan melaksanakan launching desa anti politik uang dengan tetap melaksanakan tugas pokok Bawaslu yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Terlebih pilkada tahun ini di tengan wabah non alam yaitu covid 19 dimana pelaksanaanya harus mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. 

Begitu juga dikemukakan Heru Muharam, ketua Bawaslu PALI bahwa mencegah terjadinya praktek Money Politik pada pelaksanaan Pilkada di Bumi Serepat sudah menjadi kewajiban Bawaslu.

"Ada tiga tupoksi Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dimana salah satu bentuk pencegahan adalah dengan mengadakan kegiatan launching Desa Anti Politik Uang. Money politik adalah racun demokrasi. Dan kami tegaskan bahwa pemberi dan penerima politik uang bisa dipidana sesui UU no 10 th 2016," tegasnya. 

Dengan digelarnya launching Desantiku diseluruh kecamatan di kabupaten PALI, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi memberikan apresiasi kepada Bawaslu PALI yang berupaya mencegah praktek politik uang yang dapat mengotori proses demokrasi di kabupaten PALI. 

"Tentu saja kami menyambut baik terlaksananya grand launching Desantiku ini. Pihak kepolisian dalam hal ini Polres PALI berharap semua pihak bisa bekerjasama dalam menjaga kodusifitas pelaksanaan Pilkada PALI," ucapnya. 

Diketahui sebelumnya bahwa launching Desantiku yang memiliki kecamatan Talang Ubi adalah Desa Sukamaju, dimana launching tersebut dilakukan oleh Kordiv pengawasan Iwan Dedi. 

Kemudian di kecamatan Penukal launching Desantiku dilakukan ketua Bawaslu PALI Heru Muharam di Desa Gunung Menang. 

Untuk perwakilan Kecamatan Abab adalah di Desa Tanjung Kurung yang dilakukan oleh Kordiv SDM, Basrul SAP. 

Sementara untuk perwakilan Kecamatan Penukal Utara di desa Kota Baru, yang launchingnya dilakukan oleh ketua Bawaslu PALI Heru Muharam. (sn/perry)




Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts