KPU PALI Siapkan Data Hadapi Gugatan Paslon DH-DS di MK


PALI. SININEWS.COM -- Adanya gugatan dari pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan hasil penghitungan suara pada pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa (15/12) lalu membuat KPU PALI mempersiapkan data pendukung untuk hadapi gugatan itu. 


Dikatakan Sunario SE, ketua KPU PALI bahwa pihaknya telah mempersiapkan data-data terkait gugatan yang dilayangkan pihak Paslon nomor urut 1.

"Kami patuhi dan ikuti aturan hukum yang berlaku. Kami persiapkan berkas pendukung untuk menghadapi tuntutan pihak Paslon yang merasa belum puas di MK. Kami juga telah siapkan pengacaranya. Kami berharap semuanya berjalan lancar, aman demi suksesnya gelaran pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan yang menghasilkan pemimpin pilihan rakyat," terang Sunario, Minggu (20/12).

Sebelumnya diketahui bahwa setelah KPU Kabupaten PALI mengumumkan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rapat pleno terbuka yang laksanakan pada Selasa (15/12) lalu dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020, rupanya keputusan itu belum menjadikan pasangan calon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) puas. 

Sebab dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwa pada Pilkada PALI perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut nomor urut 1 dibawah perolehan rivalnya, yaitu paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (Hero). Yakni Paslon nomor urut 1  sebanyak 51.205 suara, dan Paslon nomor urut 2 memperoleh 51.863 suara.

Ketidakpuasan akan hasil penghitungan suara itu diungkapkan calon wakil Bupati nomor urut 1, Darmadi Suhaimi. Diakuinya bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

"Ya benar, kita sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut," jelasnya belum lama ini. 

Terkait tuntutan yang diajukannya, Darmadi menjelaskan pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

"Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Untuk kelengkapan lainnya juga akan disiapkan dan paling lambat diserahkan dalam tiga hari kerja kedepan," tukasnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts