Banyak Faktor Penyebab, Pekerjaan Gerbang Batas PALI Molor


PALI. SININEWS.COM --  Pekerjaan gapura pada pintu masuk kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di wilayah Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi rupanya tidak sesuai harapan. Pasalnya, pembangunan yang menggunakan APBD PALI tahun anggaran 2020 melalui Dinas Perkim PALI yang ditargetkan selesai akhir tahun 2020 itu tidak rampung. Bahkan Hingga awal tahun 2021, pihak pelaksana masih terlihat melakukan pekerjaan. 



Tentu saja, dengan molornya pembangunan gapura yang dikerjakan oleh CV Apas Sejahtera dengan nilai Rp. 1.935.455.784 dikeluhkan warga sekitar yang mengaku cukup menghambat aktivitas terlebih yang mempunyai mata pencaharian tidak jauh dari lokasi proyek. 

"Usaha cucian mobil kami sedikit terganggu. Kami harapkan pelaksana secepatnya menyelesaikan pekerjaan ini supaya usaha kami normal kembali," kata Ibrahim, salah satu warga setempat, Kamis (7/1/21).

Menyikapi molornya pekerjaan pembangunan gapura di Desa Talang Bulang, Ahmad Hidayat, Plt Kepala Dinas Perkim PALI mengaku bahwa banyak faktor melesetnya target proyek tersebut. 

"Banyak kendala di lapangan. Pertama terkait batas wilayah yang diklaim lokasi pembangunan itu berada di wilayah Muara Enim. Namun masalah itu sudah selesai setelah dari pemerintah provinsi meninjau ke lapangan. Dan hasilnya, lokasi itu wilayah PALI, bahkan kalau sesuai undang-undang, masih harus maju lagi," jabar Ahmad Hidayat kepada sejumlah awak media. 

Ditambahkan Ahmad Hidayat bahwa selain masalah batas wilayah, kendala berikutnya adanya jaringan listrik bawah tanah yang belum bisa dimatikan oleh PLN. 

"Ada jaringan listrik bawah tanah diatas lokasi pekerjaan. Pelaksana belum bisa melanjutkan pekerjaan apabila aliran listrik belum bisa dimatikan. Sempat kita minta pihak PLN untuk mematikan aliran listrik, tetapi saat itu masa Pilkada, listrik tidak boleh dipadamkan. Setelah selesai Pilkada, kembali kami minta PLN untuk mematikan aliran listrik, lagi-lagi PLN keberatan karena hadapi natal dan tahun baru. Yang akhirnya pada hari ini (Kamis), aliran listrik baru bisa dipadamkan dan pelaksana bisa bekerja lagi," jelasnya. 

Dengan banyaknya kendala itu, Ahmad Hidayat akui bahwa Dinas Perkim memberikan batas akhir pekerjaan hingga bulan Februari. 

"Masih ada 50 hari kedepan pihak pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dan apabila tidak selesai, maka pelaksana harus membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts