PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS yang disimpan di gudang logistik KPU, jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Rabu (20/1/21) disaksikan Bawaslu PALI dan Kepolisian dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi.
Diungkapkan Sunario SE ketua KPU PALI didampingi seluruh komisioner KPU PALI kegiatan itu guna mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon.
"Kita persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon. Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon. Yaitu dari kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak," jelas Sunario.
Ada pun dokumen yang diambil dijelaskan Sunario adalah daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.
"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali. Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon. Ada juga formulir
C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," terangnya.
Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon sudah sesuai PKPU.
"Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," tandasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa sebagai pihak terkait Bawaslu juga telah menyiapkan dokumen pendukung.
"Kami juga siapkan berkas atau dokumen yang terkait gugatan pemohon," ujarnya.
Ditempat sama, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi menyebut pihaknya meminta BKO dari Polda. "Tentu dengan adanya gugatan ke MK, kita akan meminta BKO dari Polda. Namun kami himbau kepada seluruh pendukung dari kedua Paslon agar tetap jaga kamtibmas dan jaga persatuan. Apapun putusan MK sepenuhnya untuk PALI, maka dari itu tetap jaga perdamaian," ajak Kapolres. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment