Menyikapi berbagai kontroversi, perdebatan dan polemik yang muncul dalam pergantian kepemimpinan di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal ini guna memberikan referensi, pandangan serta wawasan intelektual dalam khasanah akademik, CENTER FOR DEMOCRACY AND CIVILIZATION STUDIES (CDCS), sebagai sebuah lembaga kajian strategis, yang fokus pada ranah penelitian, pemikiran dan konsultasi di bidang demokrasi dan peradaban, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak berbagai upaya penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada Parlemen (DPR RI), yang dikaitkan dengan sentimen keyakinan personal. Hal ini tentu sangatlah tidak baik bagi perkembangan demokrasi dewasa ini. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa kebebasan dalam hal keyakinan (beragama) merupakan hak fundamental yang dijamin, dilindungi oleh konstitusi dan azas fundamental negara. Sebagaimana diketahui, bahwa isue politik identitas sebagaimana yang juga muncul dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini, sangatlah dekonstruktif, dan tidak sehat bagi perkembangan peradaban dan demokrasi.
2. Dalam studi peradaban dan demokrasi, hal – hal yang bersifat sensitif personal sebagaimana terkait dengan isue sekte keagamaan, seringkali dijadikan komoditas politis yang cukup hangat dan seksi, yang senyatanya memberangus ‘akal sehat’ dan menegasikan ‘objektifitas’ dari realitas yang sebenarnya. Dan oleh karena itu, dalam konteks pemilihan calon Kapolri, yang telah dipilh dan ditentukan oleh Presiden, haruslah diisi dengan dialog yang terkait tantangan dan harapan dari Kapolri baru nantinya, dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakain kompleks.
Artinya, sebagai sebuah lembaga studi dan riset ilmiah, lembaga CDCS mendukung perdebatan yang muncul di ruang publik, sepanjang dan selama hal tersebut tidak dikaitkan dengan hal sensitif personal, namun diisi dengan ruang dialog terkait hal – hal yang bersifat krusial, essensial serta substansial (non personal), baik terkait dengan kemampuan leadership/manajerial dari Kapolri baru nantinya, maupun terkait dengan bagaimana Kapolri baru nantinya menghadapi berbagai persoalan dan polemik dalam negeri yang semakin dekat dengan isue disintegrasi, polarisasi, serta distabilitas politik, hukum dan pemerintahan. Rasanya, ruang dialog publik akan lebih sehat dan kompetitif jikalau disajikan dengan hal – hal yang bersifat substantif tersebut,-
3. Mencermati proses dan prosedur yang berjalan hingga sampai dengan saat ini terkait dengan pergantian Kapolri, lembaga CDCS menilai bahwa kesemua proses tersebut telah dilalui berdasarkan tahapan dan prosedur yang diamanatkan oleh berbagai regulasi tekhnis terkait, khususnya sebagaimana yang ada di dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam hal ini dapat dilihat bahwa pada sektor hulu, proses di dalam internal tubuh polri sebagaimana lazimnya proses rekomendasi dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti) serta referensi eksternal dari lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah dilalui, begitupun selanjutnya atas rekomendasi dan referensi tersebut Presiden yang telah dijamin oleh hukum dan konstitusi, memiliki hak mutlak yang melekat padanya, atau dalam hal ini dikenal dengan Hak Prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri (pilihannya), dan selanjutnya telah memilih dan menyetorkan nama pilihan-nya tersebut kepada parlemen/legislatif (DPR RI) untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test, guna selanjutya disahkan melalui forum sidang paripurna DPR RI (sektor hilir). Dari kesemua proses dan prosedur yang dilalui tersebut, dapat dilihat bahwa paket pemilihan calon Kapolri saat ini dapatlah dipandang setidak-tidaknya sebagai sebuah proses yang legal dan konstitusional,-
4. Dan oleh karenanya, seiring proses yang berjalan sampai dengan saat ini, maka lembaga CDCS mendukung siapapun calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI, serta untuk selanjutnya menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI,-
5. Demikian press release berupa pernyataan sikap resmi lembaga CDCS ini dibuat, semoga kiranya dapat memberikan pencerahan ditengah berbagai upaya penolakan, silang pendapat dan perdebatan yang terjadi.(ril)
Info Narahubung :
1. ALIEF DIAN PRATAMA, M.H. - Executive Director
Contact Person – 0813.7774.4651 Email – alipdian90@gmail.com
2. RIO CHANDRA KESUMA, M.H., C.L.A. – Advisor & Researcher
Contact Person – 0813.7764.1234 Email – riock@rocketmail.com
No comments:
Post a Comment