PERNYATAAN SIKAP ! LEMBAGA PUSAT KAJIAN DAN RISET POETRA NUSANTARA


SININEWS.COM
- Lembaga pusat kajian dan riset (LPKR) Poetra Nusantara menanggapi berbagai polemik yang muncul terkait dengan beberapa isue sensitif pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang pada saat ini akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. 

Sebagai sebuah lembaga Think Tank, Study & Research ilmiah dalam domain pengkajian, penelitian, riset serta pemantauan/pengamatan yang beralamat di Jl. Bulak Tengah II No. 81 Klender Jakarta Timur, LPKR Poetra Nusantara melalui executive director, Willy Lesmana Putra pada Senin (18/01/2021) berdasarkan release yang diterima oleh redaksi, menyatakan 5 (lima) sikap terkait dengan proses pergantian Kapolri saat ini.    

Pertama, bahwa LPKR Poetra Nusantara menolak keras berbagai opini liar yang mengkaitkan regenerasi kepemimpinan di institusi POLRI dengan issue sensitif personal, khususnya terkait dengan keagamaan. Rasanya sungguh tidak etis, dalam konteks negara hukum yang pancasilais, mengkaitkan issue sensitif tersebut dalam regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh POLRI. 

Hal ini tentu akan menjadi ‘preseden’ buruk sekaligus stigma negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang akan mendegradasi marwah institusi lembaga negara, atau dalam hal ini POLRI serta lembaga negara lainnya (yang juga akan mengalami regenerasi/peralihan tongkat estafet kepemimpinan, namun juga memiliki garis singgung terhadap issue sensitif personal tersebut). 

Dalam hal ini founding fathers kita telah merumuskan nilai-nilai luhur berbangsa yang rukun (majemuk) serta terdiri dari beberapa keyakinan yang senyatanya dijamin, dilindungi serta diberikan kebebasan sebagaimana amanat di dalam UUD 1945. 

Oleh sebabnya, tidak dibenarkan adanya perlakuan pembeda (diskriminasi) terhadap siapapun ‘warga negara’ yang memiliki kesempatan dalam mengisi puncak estafet kepemimpinan di suatu lembaga negara untuk dihalang-halangi dan/atau ditolak dengan issue sensitif personal sebagaimana dimaksud. 

Kedua, bahwa LPKR Poetra Nusantara sangat menyanyangkan pihak – pihak yang justru menambah besar eskalasi penolakan calon KAPOLRI dengan mengangkat beberapa issue sensitif tersebut. Harusnya ‘bola liar’ penolakan yang didasarkan pada argumentasi/justifikasi sensitif tersebut tidaklah boleh muncul ke ruang publik, sebaliknya yang justru harus diangkat ke ruang publik ialah mengenai hal – hal yang bersifat susbstantif/objektif dalam ruang lingkup yang terkait dengan kapasitas, kapabilitas, kualitas, dan rekam jejak kinerja serta pengalaman karier dari calon KAPOLRI yang diajukan.

Munculnya issue sensitif sebagaimana dimaksud justru akan menimbulkan garis demarkasi yang pada akhirnya akan memantik konflik horizontal di kalangan masyarakat, hal yang tentu sangat dekonstruktif dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Ketiga, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat sejatinya proses dan prosedur yang saat ini ditempuh dan yang sedang berjalan (dijalankan) dalam konteks pergantian KAPOLRI telah sesuai dengan proses regulasi sebagaimana mestinya serta prosedur yang diamanatkan di dalam Undang-Undang (Pasal 8, Pasal 11 & Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Artinya, dapat dilihat bahwa tidak ada proses maupun prosedur yang dilewati dan/atau diingkari di dalam proses pengajuan KAPOLRI tersebut sampai dengan saat ini akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif (DPR RI). Secara legalkonstitusional, proses dan prosedur tersebut tidaklah ‘cacat’ baik secara substansial maupun secara prosedural.

Keempat, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat adanya faksi – faksi di dalam internal POLRI yang juga berpolemik terkait dengan regenerasi angkatan, asal usul, jenjang karier, pengalaman penugasan serta pengelompokan tertentu di dalam internal tubuh POLRI terkait pergantian KAPOLRI saat ini, hanya akan kontraproduktif bagi pengembangan serta kemajuan institusi POLRI. 

Pilihan Eksekutif/Presiden terhadap calon KAPOLRI senyatanya memang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan hak mutlak/hak Prerogatif dari seorang Kepala Pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi. Ikhwal adanya kedekatan sebagaimana yang banyak didalilkan oleh para pihak yang kurang setuju, hanya dapat dipandang sebagai suatu dinamika yang wajar mengingat Presiden, ditengah tantangan supremasi hukum serta wabah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini harus memilih dan memastikan tongkat estafet kepemimpinan lembaga strategis negara dalam hal ini POLRI yang langsung dibawah Presiden, harus diisi oleh perwira yang memang kompeten, kredibel dan memiliki kesamaan visi serta misi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Terakhir, bahwa LPKR Poetra Nusantara secara tegas mendukung KOMJEN POL. LISTYO SIGIT PRABOWO sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) yang akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif. (ril)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts