PKS PALI Minta MK Tolak Semua Tuntutan DH-DS, Kuasa Hukum DH-DS Tetap Gugat dan Minta PSU


PALI. SININEWS.COM --  Ketua DPD PKS Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kuyung Rizal meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak semua tuntutan dari Paslon nomor urut satu Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) yang dilayangkan Paslon tersebut karena tidak puas dengan hasil Pilkada PALI yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu. 


Permintaan terhadap MK untuk menolak gugatan DH-DS itu disampaikan Kuyung Rizal Senin (4/1/2021). Karena menurutnya Pilkada PALI telah sesuai prosedur dan tidak perlu lagi ada gugatan sengkela Pilkada. 

"Tidak perlu ada tuntutan karena proses Pilkada PALI 2020 sudah berjalan sesuai PKPU. Tidak ada persyaratan PSU yang terjadi pada Pilkada PALI ini. Kecuali adanya bencana alam atau ada alat peraga yang sengaja di rusak," ujar Kuyung Rizal. 

Sementara itu Kuasa Hukum Paslon DHDS, Chairil Syah SH mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan pengajuan permohonan keberatan ke MK. 


"Dalil gugatan yang kita ajukan ada 6 poin," ungkap Caca sapaannya. 


Dijelaskan, alasan kliennya mengajukan keberatan, ialah pertama adanya selisih jumlah mata pilih yang ada di TPS perbandingan C daftar hadir dengan C hasil. 

"Contoh di daftar hadir ada orang 200 orang,  tapi di C hasil ada 220. Berarti ada 20 orang tidak mengisi daftar hadir." ujarnya. 


Selain itu, lanjut dia, di beberapa TPS, ada pula ditemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali. 

Kemudian, adanya peristiwa Terstruktur Sistematis dan Masih (TSM) dengan melibatkan pejabat struktural. 


"Permintaan kita atas pelanggaran-pelanggaran itu, minta dilakuan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya. 


Sementara, untuk rincian ia mengaku tidak ingat. Lantaran dirinya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonannya pengunduran diri dari tim advokasi Paslon DHDS. 



"Untuk rincian saya tidak ingat, karena saya tidak bisa intens menangani ini. Kemungkinan saya tidak ikut dalam persidangan di MK. Saya akan mundur dari tim advokasi, dalam waktu dekat, secara resmi saya akan mengajukan surat pengunduran diri," katanya. 


Sementara itu, hasil rapat pleno KPU PALI sendiri disaksikan dari dua pihak Paslon Pilkada PALI menyatakan bahwa Paslon 1 DHDS memperoleh 51205 Suara, sementara Paslon 2 Heri Amalindo - Soemarjono (HERO) dengan raihan 51836 Suara. 


Ketua KPU PALI, Sunario mengatakan, sementara ini pihaknya masih menunggu jadwal dari MK yang dijadwalkan 18-19 Januari 2021.



Menurut dia, pihak Paslon 1 Devi Harianto - Darmadi Suhaimi (DHDS) mengajukan gugatan ke MK lantaran keberatan dengan hasil penghitungan suara dilakukan KPU PALI. 

"Kita lagi menunggu surat dari MK tanggal 18 Januari 2021," ujarnya.



Adapun gugatan Paslon 1 DHDS melalui keterangan tertulis ke MK untuk memerintahkan Termohon Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir untuk melakukan PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) pada :
Kecamatan Penukal Utara
a. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 2
b. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 3
c. Kecamatan Penukal Utara Desa Kota Baru TPS 4
d. Kecamatan Penukal Utara Desa Lubuk Tampui TPS 2
e. Kecamatan Penukal Utara Desa Lubuk Tampui TPS 3
f. Kecamatan Penukal Utara Desa Muara Ikan TPS 2

g. Kecamatan Penukal Utara Desa Muara Ikan TPS 5
h. Kecamatan Penukal Utara Desa Tambak TPS 1
i. Kecamatan Penukal Utara Desa Tanding Marga TPS 2
j. Kecamatan Penukal Utara Desa Tanding Marga TPS 5
k. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 4
l. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 5
m. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 6
n. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 7
o. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Timur TPS 2
p. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Utara TPS 1
q. Kecamatan Penukal Utara Desa Tempirai Selatan TPS 4
r. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Tempirai TPS 9
s. Kecamatan Penukal Utara Desa/Kel Babat TPS 8,

Kecamatan Penukal

a. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 01
b. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 02
c. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 04
d. Kecamatan Penukal Desa Air Itam TPS 07
e. Kecamatan Penukal Desa Air Itam Timur TPS 04
f. Kecamatan Penukal Desa Air Itam Timur TPS 05
g. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 02
h. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 03
i. Kecamatan Penukal Desa Babat TPS 09
j. Kecamatan Penukal Desa Mangkunegara TPS 03
k. Kecamatan Penukal Desa Purun Timur TPS 01
l. Kecamatan Penukal Desa/Kel Air Hitam TPS 11,
m. Kecamatan Penukal Kel/Desa Mangku Negara di TPS 02
n. Kecamatan Penukal Kel/Desa Spantan jaya TPS.01
o. Kecamatan. Penukal Kelurahan/Desa. Spantan jaya TPS.03
p. Kecamatan. Penukal Kelurahan/Desa. Purun TPS.05
q. Kecamatan Penukal Kel/Desa Purun TPS.07
r. Kecamatan Penukal Kel/Desa Purun TPS.08
s. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 3
t. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 5
u. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 9
v. Kecamatan Penukal Kelurahan/Desa Air Itam TPS 10


Kecamatan Tanah Abang
Kecamatan Tanah Abang Desa Sedupi TPS 3

Kecamatan Abab
Kecamatan Abab Desa Pengabuan Timur TPS 1 sampai dengan TPS 6

Kecamatan Talang Ubi
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Talang Ubi Timur TPS.01
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.02
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.03
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.04
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.05
Kecamatan. Talang Ubi Kelurahan/Desa. Handayani Mulya TPS.06. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts