Sekda PALI Sebut TKS DiRumahkan Jadi Wewenang Kepala OPD


PALI. SININEWS.COM -- Adanya isu seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dirumahkan sampai batas waktu tidak ditentukan dijawab Sekretaris Daerah (Sekda) PALI Syahron Nazil, Rabu (6/1/21).


Menurut Sekda, untuk kewenangan melakukan kebijakan dirumahkannya TKS sepenuhnya kebijakan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. 


Karena perjanjian kerja TKS bersangkutan langsung dengan OPD dimana TKS bersangkutan bekerja. 


"Kalau saya nilai tidak seluruh TKS dirumahkan. Buktinya masih banyak yang masuk kerja. Kalau ada yang dirumahkan atau bahkan tidak diperpanjang masa kerjanya itu kebijakan kepala OPD masing-masing," terang Sekda.


Diakui Sekda bahwa ada beberapa faktor kebijakan dirumahkannya sejumlah TKS di PALI oleh kepala OPD, salah satunya belum lama ini PALI menerima 195 CPNS, yang secara otomatis ada pengurangan TKS.


"Selain itu, melihat kinerja TKS bersangkutan. Kalau kerjanya malas-malasan, mungkin perjanjian kerjanya tidak akan diperpanjang," tukansya. 


Sekda menjelaskan bahwa tidak mungkin Pemkab PALI memutus perjanjian kerja seluruh TKS, karena Pemkab masih membutuhkan pegawai. 


"Kita masih kekurangan SDM berstatus ASN, yang idealnya masih kurang sekitar 1.000an dari berbagai formasi. Untuk mengisi kekurangan itu, kita masih butuh TKS. Namun tetap untuk jumlah TKS yang diberdayakan itu sepenuhnya kewenangan masing-masing kepala OPD," tandasnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts