Gelar Judi Dingdong, Usmani Ditahan di Polres PALI Bareng Tiga Tersangka Lain Dalam Kasus Berbeda


PALI. SININEWS.COM --  Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan dari empat kasus berbeda. Hal itu terungkap saat Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIK didampingi Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat dan Kanit Pidum Ipda M Fahri Persada P S.TR.K menggelar press release di depan Mapolres PALI, Senin (22/2/21).

Diungkapkan Kapolres PALI bahwa membongkar kasus perjudian adalah pertama kali diungkap jajarannya pada tahun 2021 ini dengan menangkap Usmani, warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab dan mengamankan empat unit alat judi jenis dingdong dan ratusan keping uang logam. 

"Ancaman pidana bagi tersangka kasus perjudian ini adalah 9 tahun penjara. Pelaku membuka lapak perjudiannya di dalam dusun dan kasus ini masih kita dalami untuk mengungkap siapa pemasok alat perjudian itu," kata Kapolres. 

Kasus berikutnya yang berhasil diungkap dijelaskan Kapolres bahwa penggelapan jabatan TKPnya kantor cabang JNT PALI. Tersangka yang diamankan Alan alamat Desa Teluk Lubuk Kabupaten Muara Enim. 

"Kemudian kami ungkap juga tersangka Ike warga Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi terkait kasus Curat. Kami sita handphone yang dicuri tersangka ini," tambahnya. 

Dikemukakan AKBP Rizal Agus Triadi bahwa kasus yang paling menonjol diungkap Polres PALI adalah persetubuhan diluar nikah dengan korban dibawah umur. 

"Pelakunya berinisial IP,  korbannya berusia 16 tahun kejadian di Talang Pipa Kecamatan Talang Ubi. Tersangka kita tangkap pada tanggal 6 Januari 2021 dan terancam 15 tahun penjara," tandasnya. (sn/perry)



Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts