Mobil Profit Angkut Narkoba, Sopirnya Diangkut Polres PALI


PALI. SININEWS.COM --  Samsudin (39) warga Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI ditangkap Satres Narkoba Polres PALI di depan Mapolsek Penukal Utara beserta satu unit mobil pick up yang masih profit karena kedapatan membawa muatan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 81,93 gram dan 10,14 gram yang disembunyikan di ban serep mobil. 


Bukan hanya itu Satres Narkoba Polres PALI juga berhasil menangkap Ahmad Haris warga Simpang Tanjung Kabupaten Muara Enim di jalan Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi karena membawa serbuk putih diduga Narkoba jenis sabu-sabu seberat 34,27 gram yang diletakkan di dashboard sepeda motor jenis matic. 

"Alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Dua pelaku ini merupakan kurir. Keduanya dikenakkan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup," terang Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk didampingi Kasat Narkoba AKP Andri Noviansyah, Selasa (16/2/21).

Kapolres menyebutkan bahwa penangkapan pelaku itu berkat adanya informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. 

"Informasi itu langsung kita selidiki dan berhasil kita tangkap pelaku serta barang buktinya. Kita menegaskan akan terus memburu bandar yang lebih besar lagi agar peredaran narkoba di PALI bisa ditekan," tukasnya. 

Ditegaskan Kapolres bahwa jalur masuk PALI - Muba akan diperketat karena disinyalir menjadi akses keluar masuk barang haram itu. "Kita perketat pengawasan di jalur itu," tandasnya. 

Sementara itu, tersangka Samsudin mengaku bahwa dirinya baru sekali itu menjadi jasa pengiriman narkoba. 

"Aku disuruh seseorang untuk mengambil barang ini dari Air Itam untuk di kirim ke Muba. Jasa angkut sebesar Rp 2 juta sekali kirim. Barang itu aku sembunyikan di ban serep mobil," katanya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts