Maling Kotak Amal Masjid di Tanah Abang, Joko Akhirnya Ditangkap Polisi


PALI. SININEWS.COM -- Sempat viral di sosial media karena terekam kamera pengawas pada akhir tahun 2020 lalu saat melakukan aksi pencurian kotak amal masjid di Desa Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Joko (25) alias Kolok warga Desa Sebane Kecamatan Talang Ubi akhirnya tidak berkutik saat disergap jajaran unit Reskrim Polsek Tanah Abang pada Minggu (28/3/21) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB saat Joko berada di rumah temannya di Desa Purun Kecamatan Penukal. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Bambang Julianto didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa penangkapan pelaku Joko berdasarkan LP / B  / 118 / XII/ 2020/ SUMSEL / RES PALI / SEK Tanah abang, tanggal 24 DESEMBER 2020 dimana waktu kejadian yang dilakukan tersangka Joko pada Kamis tanggal 24 Desember  2021 sekira pukul 01.39 WIB di dalam Masjid Al-ikhlas Desa Tanah Abang kecamatan Tanah Abang.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang telah di kunci. Lalu kemudian pelaku langsung kabur dan membawa kotak amal  tersebut ke dalam hutan. Kemudian pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada didalam kotak amal dan pelaku meninggalkan kotak amal tersebut kedalam hutan," ungkap Kapolsek Tanah Abang.

Aksi pelaku rupanya terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar Masjid yang dicek penjaga Masjid yang mengetahui kotak amal masjid hilang. 

"Pelapor melihat kotak amal yang di dalam masjid telah hilang setelah itu pelapor langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku. Atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp.300.000. Kemudian pelapor  melaporkan kejadian tersebut kepolsek tanah Abang," tambah Bambang. 

Setelah pelaku sempat buron beberapa bulan, Bambang menjelaskan bahwa pihaknya mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di rumah temannya di wilayah desa Purun. 

"Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya langsung  melakukan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa satu kotak amal dan dibawa ke polsek Tanah Abang. Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts