PRABUMULIH - Karyawan atau pegawai perusahaan yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini agar melapor ke posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Prabumulih agar langsung ditindaklanjuti.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Prabumulih, Ir Bambang Sukaton ketika diwawancarai wartawan, kemarin.
"Jika pekerja atau karyawan perusahaan tidak dibayarkan THR tahun ini silahkan lapor ke kami untuk kami tindaklanjuti," ungkap Bambang.
Bambang menuturkan, untuk memudahkan para pegawai dan karyawan perusahaan melapor maka pihaknya mendirikan posko pengaduan sesuai dengan instruksi menteri tenaga kerja.
"Dalam intruksi itu setiap kabupaten/kota provinsi itu harus membuka posko pengaduan THR tahun 2021 dan kita sudah siap menerima pengaduan maupun konsultasi masalah THR. Bahkan kita siapkan kontak handphone jika masyarakat ingin berkonsultasi," ungkapnya.
Tidak hanya membuka posko, Bambang mengaku jika pihaknya bahkan sudah membuat surat edaran Walikota Prabumulih tentang imbauan kepada perusahaan agar membayar THR pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. "Kalau perusahaan kesulitan bayar bisa dilakukan dengan cara dicicil namun harus selesai, nilainya sebesar 1 bulan gaji pokok," jelasnya.
Jika perusahaan tidak membayar kata Bambang, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dengan peringatan pertama hingga ketiga. "Pertama kita peringatkan, lalu sanksi kedua kita tegur dan jika tetap tidak maka sanksi ketiga pencabutan atau pembekuan izin usahanya kita terapkan," tegasnya.
Lebih lanjut Bambang menuturkan di kota Prabumulih sendiri terdapat sekitar 200 perusahaan dan jika perusahaan tidak mampu membayar THR karyawan harus melapor kepada pihaknya dengan disertai dasar yang jelas.
"Tentu perusahaan harus melapor tak sanggup bayar harus ada dasar, makanya kita buka posko jadi nanti kita bisa layani pengaduan mereka," lanjutnya.
Disinggung apa saja syarat melapor ke posko untuk pekerja sendiri yang tidak mendapat THR, pria yang sebelumnya merupakan sekretaris dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pemkot Prabumulih ini menuturkan jika para pelapor harus membawa bukti bahwa dirinya bekerja di perusahaan yang dilaporkan.
"Bawa bukti kalau dia bekerja di perusahaan itu, juga bawa bukti dia belum dibayarkan THR," tambahnya
No comments:
Post a Comment