Pencuri Ponsel Kepergok Penghuni Rumah


INDRALAYA--Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) pimpinan Kasat AKP Robi Sugara SH berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan peberatan (curat) yang mengincar rumah yang ditinggal oleh penghuninya. Tersangka yakni Edi Supin (34), warga Komplek PT R6B Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti hasil curian berupa ponsel android merk Vivo tipe Y91 warna biru hasil curian milik korban  Hidayat (45) warga Dusun IV Desa Sukamulya Indralaya Utara. Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH mengungkapkan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan korban Hidayat. 

Dimana, menurut keterangan saksi bernama Wawan (33) yang tak lain merupakan kerabat korban. Saksi Wawan pada Minggu pagi (11/4) pukul 10.00 memergoki ulah tersangka Edi Supin yang saat itu sedang mengambil ponsel milik korban Hidayat. Wawan pun seketika menghubungi kerabatnya untuk segera pulang ke rumah.

Saat korban pulang ke rumahnya didapati kondisi rumah pada bagian jendela pintu samping sudah dalam keadaan rusak tercongkel serta satu unit ponsel miliknya yang dalam kondisi ter-charger raib digasak pelaku. "Usai menerima laporan korban, anggota langsung bergerak ke lokasi TKP," terang Kasat Res AKP Robi.

Dijelaskan Kasat, diperkuat keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya bisa kita ungkap dan berhasil kita bekuk saat berusaha melarikan diri. 

"Tersangka bersama barang bukti berhasil kita bekuk tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani proses penyidikkan lebih lanjut," ucap AKP Robi Sugara SH seraya menegaskan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Ber)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts