PT BGP Lakukan Pembayaran Ganti Rugi, Warga Tanah Abang yang Lahannya Dilalui Aktivitas Seismik 'Semringah'


foto. saat pembayaran ganti rugi oleh PT BGP di kantor desa Tanah Abang Selatan 



PALI. SININEWS.COM -- Kegiatan seismik 3D yang dikerjakan oleh PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia yang melintasi tiga daerah di wilayah provinsi Sumatera Selatan yaitu kota Prabumulih, PALI dan Muara Enim sudah memasuki tahap akhir. Bahkan di wilayah Kabupaten PALI, yang meliputi beberapa desa dalam kecamatan Tanah Abang sudah tahap penyaluran ganti rugi lahan yang dilalui kegiatan seismik. 


Hal itu terlihat di kantor desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang pada Rabu (28/4/21), puluhan warga setempat yang lahannya dilintasi atau menjadi titik perekaman tampak semringah karena mendapat ganti rugi dari perusahaan pelaksana kegiatan Seismik 3D. 

Seperti diutarakan Darlesi (48) warga Dusun 4 Desa Tanah Abang Selatan yang mengaku warga menyambut baik atas adanya kegiatan pencarian cadangan sumber minyak dan gas di wilayah desanya. 

"Dari awal kami dapat pemberitahuan dari perangkat desa bahwa lahan kami akan dilalui kegiatan pengeboran dan perekaman pencarian sumber minyak dan gas. Dan pada hari ini kami mendapat ganti rugi. Tentunya atas pembayaran ini, tidak ada warga yang mempunyai lahan terdampak aktivitas seismik dirugikan," katanya. 

Sementara itu, Erwadi kepala desa Tanah Abang Selatan mengharapkan di desanya ditemukan sumber minyak atau gas pasca kegiatan seismik. 

"Kami berharap bukan hanya pengeboran dan perekaman saja, tapi setelah kegiatan itu, di desa kami ditemukan sumber minyak sehingga ada harapan warga desa kami untuk bisa mendapatkan lebih dari adanya sumber minyak itu. Juga kami berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat sehingga tercipta kerjasama yang baik antara perusahaan dan masyarakat. Untuk itu kami dari pemerintah desa akan terus menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan yang selama ini sudah tercipta, meski kegiatan seismik telah berakhir," ucap Kades. 

Terpisah, Jumadi Achmad, Humas PT BGP membenarkan kegiatan seismik di wilayah kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI telah berakhir. 

"Alhamdulillah dengan pembayaran ganti rugi atas lahan milik warga yang dilalui atau menjadi titik pemboran maupun ganti rugi atas rumah yang terdampak kegiatan seismik menandakan kegiatan kami telah berakhir. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat dan pemerintah desa yang telah membantu kegiatan seismik dari awal hingga akhir. Untuk nominal ganti rugi kita mengacu pada aturan yang berlaku. Sedangkan pemilik lahan yang menerima ganti rugi telah didata sebelumnya melalui pemerintah desa," terang Jumadi. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts