Sabu Senilai Rp 85 Juta Diamankan Polisi di Tanjung Kurung PALI

 



PALI. SININEWS.COM -- Diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,68 gram atau kalau di rupiahkan senilai Rp 85 juta gagal beredar di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran jajaran Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus dua orang kurir yang tercatat sebagai warga kabupaten Banyuasin.


Penangkapan kedua kurir terjadi pada tanggal 11 April 2021 lalu, saat kedua tersangka melintasi Desa Tanjung Kurung, kecamatan Abab, kabupaten PALI 


Keduanya yaitu Lintra (34) petani asal Kecamatan Rantau Bayur serta Yogi Pratama (27) warga kecamatan Betung. 


Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triasi, SIk didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Rendy dan Kasubag Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah membenarkan penangkapan kedua tersangka. 


Dijelaskan Kapolres PALI, bahwa penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang kurir yang melintas di desa Tanjung Kurung. 


Tak ingin, buruannya lepas langsung saja petugas langsung menangkap kedua tersangka. 


"Kedua tersangka dikenakan pasal 112  ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara. Selain narkotika jenis sabu, diamankan juga dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor," pungkasnya. 


Sementara itu, dari keterangan Lintra mengaku baru sekali mengantar barang haram tersebut. 


"Baru sekali ini pak, kami diupah Rp 1,5 jt untuk sekali ngantar. Saya nyesal sekali pak, barang itu saya dapat dari Dafa, orang Banyuasin," kata Lintra yang sudah punya dua orang anak itu. (sn/perry)

Share:

1 comment:


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts