Buat Laporan Palsu, Warga Tanjung Miring di Tangkap Polisi



PRABUMULIH, SININEWS.COM – Bermaksud ingin mengelabui petugas, dan menguasai sepeda motor jenis bebek merk Yamaha Jupiter Z Nopol BG 2346 CD, seorang gadis berjilbab berusia 21 tahun berinisial DS nekat membuat laporan palsu dengan mengaku telah dirampok oleh 2 orang pria bersenjata tajam jenis pisau ke SPK Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih.

Laporan palsu warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada Senin (17/05/2021) pagi, sekira pukul 09.50 WIB kemarin ini terungkap setelah pelaku berhasil diamankan Tim Taring Macan Polsek Prabumulih Barat di sekitar kawasan Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Jumat (21/05/2021) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

Selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya DS langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BG 2346 CD, yang sebelumnya dilaporkan hilang dirampok saat melintas di Jalan Veteran 2 Gorong-gorong PT KAI Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.

“Pelaku kita tangkap, karena sebelumnya saat dilakukan olah TKP banyak didapati kejanggalan dari keterangan dia (DS).

Setelah diserahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan banyak ditemukan kejanggalan dan keraguan penyidik kalau telah terjadi penodongan tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmawan SH beserta sejumlah anggota Tim Taring Macan, Jumat (21/05) sore, pukul 18.30 WIB.

Menurut Kapolsek, sebelumnya pelaku (DS) saat dilakukan olah TKP tetap meyakinkan ke petugas bahwa memang dirinya telah ditodong. Untuk itu, kemudian pelaku dibawa kembali ke Mako Polsek Prabumulih Barat untuk dibuatkan laporan polisi dengan Nomor LP/B/83/V/2021/SUMSEL/PBM/POLSEK PBM BRT Tanggal 17 Mei 2021 Tentang Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP.

“Namun, setelah 5 hari melakukan penyelidikan di lapangan serta melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan mendapatkan informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban (pelaku, red),” lanjut AKP Suryadi.

Tak ingin buruannya kabur, lanjut Suryadi, Tim Opsnal langsung menuju ke lokasi kosan lama pelaku. “Akan tetapi sdri Dea telah pindah ke kosan di belakang Bank BCA Kelurahan Muara Dua untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Setelah berhasil mengamankan barang bukti petugas kemudian mencari keberadaan pelaku di sekitar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan dan berhasil mengamankannya,” jelas dia.

Dihadapan petugas, korban (pelaku) mengaku telah berbohong tentang kejadian tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 242 KUHP tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan dari pelaku di antaranya, LP (Laporan Polisi), BAP, dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam BG 2846 CD,” tukas AKP Suryadi.

Sumber : sumateranews.com

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts