PRABUMULIH, SININEWS.COM - Menindaklanjuti polemik salah satu oknum yang mengatasnamakan ketua Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, Sulastri, S.Sos kembali menegaskan kepemimpinannya, sabtu (1/5/21).
Dikantor sekretariat LMP di Jl.Padat Karya dirinya menerangkan bahwasannya pada Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H.M.Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia
Sulastri juga membantah jika kepemimpinannya Ilegal, hal tersebut menurutnya dibuktikan dengan adanya
- SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )S
- SuratKeputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Juncto
- SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)
- SKTLMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017)
Masih kata Sulastri, Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung telah diblokir
"Pada tanggal 22 Oktober 2020 Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH” lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam Konferensi Pers tadi siang Sulastri juga membekukan dua anggota LMP.
"Dian Novita sudah dilayangkan surat Pemecatan nya selaku Ketua Srikandi LMP markas Cabang Kota Prabumulih. Dan Supriyanto selaku ketua Litbang Karna mereka sudah melanggar aturan AD/ART LMP dengan mengakui Ketum Lain selain arsyad chanu”jelasnya
Sementara itu, dalam berita sebelumnya dikutip dari berita-one.com pihak Umar (Ketua LMP Versi Adek Erfil) mengatakan bahwa dirinya dalah LMP yang Sah yang mempunyai kekuatan Hukum dan kami menantang Mereka, kami ingin melihat dan pembuktian dari mereka yang kata mereka mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) yang dikeluarkan oleh Menkumham lihatkan dengan kami di mana SK itu atas nama siapa ,Tahun berapa tolong diperlihatkan secara terbuka seperti yang Kami miliki saat ini.
Dia menyebut Muhammad Umar
ST Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Prabumulih merupakan
kepengurusan LMP yang sah berdasarkan SK Nomor : A
068/MB/LMP/IV/2021.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 April 2021.Dan ditanda
tanggani oleh badan pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil
Manurung sebagai ketua Umum dan Neneng A Tuty SH sebagai Sekertaris
Jendral,"Ungkapnya. (tau/sn)
No comments:
Post a Comment