Berdasarkan Keputusan Bersama, Kegiatan Belajar di PALI Dilakukan Secara Daring


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan untuk menunda kegiatan belajar di Bumi Serepat Serasan secara tatap muka dari tingkat SD sampai SMA karena kasus covid-19 di kabupaten PALI makin mengganas. 


Terlebih ada keputusan bersama yang telah diteken antara Pemkab PALI, Forkopimda, Kemenag, MUI dan Dewan Masjid kabupaten PALI pada tanggal 16 Juli 2021 lalu yang isinya ada 12 poin keputusan bersama salah satunya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online sampai dengan adanya keputusan yang baru tentang hal tersebut. 

Plt kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI Kamriadi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati putusan bersama itu demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bumi Serepat Serasan. 

"Disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa keputusan bersama pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. Terkait keputusan tersebut, maka seluruh kegiatan belajar di kabupaten PALI di haruskan berbasis daring/online," kata Kamriadi. 

Pada keputusan bersama itu yang ditandatangani langsung bupati PALI H Heri Amalindo, H Asri AG ketua DPRD PALI, Dandim 0404 MPP, Letkol Inf Erwin Iswari, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, Kejari PALI Agung Arifianto, kepala Kemenag PALI H Muhamad Makki, ketua MUI H Mughni Zain dan ketua DMI Muh Salim memutuskan 12 poin penting diantaranya. 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM)

Pemberlakuan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dengan batas waktu belum ditentukan hingga ada keputusan yang baru tentang hal itu. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta dilakukan pembatasan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen. 

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, pengaturan kerja secara bergantian dan pada waktu WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe dan PKL boleh buka dengan kapasitas 25 persen, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Pelaksanaan hahatan masih diizinkan namun dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan itu dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts