PALI. SININEWS.COM -- Kepala Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Menriadi secara tegas mengeluarkan peraturan desa bagi oknum yang membuang sampah dipinggir jalan raya.
Dimana dalam aturan itu seluruh warga baik dari dalam desa Talang Bulang maupun luar desa dilarang membuang sampah dipinggir jalan raya, apabila itu dilanggar dan diketahui maka sanksi menanti pelakunya.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda sebesar Rp 20 juta berikut kendaraan yang membawa sampah akan ditahan pihak pemerintah desa.
Aturan itu dipertegas dengan postingan Kades melalui sosial media satu jam lalu sebelum berita ini diturunkan.
"Kami tindak tegas pelaku yang telah merusak lingkungan dengan sampah yang dibuang sembarangan. Kami dari pemdes Talang Bulang sudah menyiapkan bak penampungan sampah, kendaraan pengangkut juga telah menyiapkan lahan sebagai tempat pembuangan sampah, jadi tidak ada alasan lagi masyarakat desa Talang Bulang membuang sumpah sembarangan apalagi dipinggir jalan raya," ungkap Kades, Rabu (11/8/21).
Diakuinya bahwa diduga pelaku pembuang sampah di pinggir jalan raya itu dari luar desa. Pasalnya banyak saksi mata yang melihat sebuah mobil dari luar desa yang sengaja membawa sampah kemudian membuangnya dipinggir jalan raya wilayah Desa Talang Bulang.
Serta sampah yang dibuang berupa sayuran dan sampah bekas toko kelontong, Kades menyebut disinyalir oknum pedagang.
"Tentu saja kalau ini dibiarkan, sampah akan menumpuk dan merusak pemandangan. Sementara desa kami adalah gerbang masuk kabupaten PALI, kalau terlihat kotor akan banyak yang menuduh pemdes tidak bisa mengatasi masalah itu. Namun kami menduga, ada oknum dari luar desa yang sengaja mengotori desa kami. Untuk itu, kami perintahkan kepada Linmas, perangkat desa jug masyarakat agar menangkap basah pelaku pembuang sampah. Yang menangkap basah akan kami berikan reward," terang Kades. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment