PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menahan tiga tersangka kasus normalisasi Sungai Abab, pada Rabu (18/8/21). Tiga tersangka yakni S, J dan R dan ketiga tersangka itu langsung dititipkan ke Lapas Muara Enim.
"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan, dan tiga tersangka ditahan 10 hari ke depan," ujar Kajari PALI Agung Arifianto. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment